PUTIHNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan sepenuhnya dari pos anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mahkamah menyatakan bahwa program pemberian makan siang gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Menggabungkan dana program tersebut ke dalam pos pendidikan dinilai dapat menggerus pemenuhan mandatory spending sekurang-kurangnya 20 persen APBN yang secara konstitusional wajib dialokasikan untuk kebutuhan inti sekolah, gaji guru, serta peningkatan mutu pembelajaran.

Memberikan Masa Transisi Dua Tahun

Meskipun menyatakan penggabungan anggaran tersebut tidak selaras dengan UUD 1945, MK tidak membatalkan atau melarang keberlanjutan Program MBG. Mahkamah tetap memandang MBG sebagai program prioritas pemerintah yang sah untuk peningkatan kesehatan nasional.

Guna menghindari guncangan fiskal, MK menerapkan prinsip constitutional pragmatism dengan memberikan masa transisi. Pemerintah diwajibkan menyusun pos anggaran mandiri yang terpisah bagi program MBG selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Kritik Tajam Denny Indrayana

Putusan ini langsung memicu reaksi dari pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengkritik keras adanya kelonggaran waktu atau masa transisi dua tahun yang diberikan oleh hakim konstitusi.

“Ketentuan yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi seharusnya langsung dihentikan sejak putusan dibacakan,” ujar Denny Indrayana seusai menghadiri sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Denny, toleransi penundaan hingga tahun 2028 justru memberikan ruang legalitas bagi pelanggaran konstitusi anggaran yang terus berjalan. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret dengan melakukan revisi postur anggaran secara menyeluruh pada APBN Perubahan terdekat, tanpa harus menunggu batas akhir masa transisi.

Respons Fiskal Pemerintah

Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berkomitmen untuk segera menghitung ulang implikasi fiskal dan mulai merancang pemisahan nomenklatur anggaran program MBG dari dana pendidikan inti agar sejalan dengan koridor hukum yang baru ditetapkan.(Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *