Universitas Syiah Kuala ( USK )

PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH – Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., resmi diangkat sebagai Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).

Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor USK Nomor 2441/UN11/KPT/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Departemen, Sekretaris Departemen, Kepala Bagian, dan Ketua Program Studi pada Fakultas Hukum USK.

Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 13 Agustus 2026, sekaligus menetapkan sejumlah pergantian jabatan di lingkungan Fakultas Hukum USK.

Pengangkatan Prof. Teuku Muttaqin Mansur menjadi Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum menjadi salah satu perubahan penting dalam struktur akademik Fakultas Hukum USK.

Selain itu, Dr. Ida Keumala Jempa, S.H., M.H. dipercaya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), sementara Dr. Teuku Saiful, S.H., M.Hum. diangkat sebagai Ketua Program Studi Magister Kenotariatan (MKn).

Pada tingkat departemen, Dr. Muazzin, S.H., M.H. diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Departemen Ilmu Hukum dan posisinya kemudian dijabat Dr. Fikri, S.H., M.H.

Sementara Khairani, S.H., M.Hum. diberhentikan sekaligus diangkat kembali sebagai Sekretaris Departemen Ilmu Hukum.

Sejumlah Kepala Bagian dan Kaprodi Juga Berganti

Pergantian juga terjadi pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir, S.Ag., L.L.M., Ph.D. diberhentikan dengan hormat dari jabatan Ketua Program Studi Sarjana Ilmu Hukum.

Jabatan tersebut selanjutnya diisi Susiana, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Keperdataan.

Posisi Kepala Bagian Hukum Keperdataan kemudian dipercayakan kepada Indra Kesuma Hadi, S.H., M.H.

Pada Bagian Hukum Pidana, M. Iqbal, S.H., M.H. diberhentikan sekaligus diangkat kembali sebagai Kepala Bagian Hukum Pidana.

Selanjutnya, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H. diangkat sebagai Kepala Bagian Hukum Tata Negara.

Untuk Bagian Hukum Administrasi Negara, Abdurrahman, S.H., M.Hum. diberhentikan dengan hormat dan jabatan tersebut kemudian diisi Dedy Yuliansyah, S.H., M.H.

Sementara itu, Nellyana Roesa, S.H., LL.M. diberhentikan sekaligus diangkat kembali sebagai Kepala Bagian Hukum Internasional.

Adapun jabatan Kepala Bagian Kelas Internasional yang sebelumnya dijabat Lia Sautunnida, S.H., M.C.L., Ph.D., kini dipercayakan kepada Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M.

Perombakan tersebut menjadi bagian dari penataan jabatan di lingkungan Fakultas Hukum USK dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta pengembangan akademik di berbagai jenjang pendidikan hukum.(Rf)

Putih News – Dari Aceh untuk Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *