Hutan Adat

Guru Besar USK: Penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing Perlu Dipercepat

PUTIHNEWSCOM, BANDA ACEH – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, S.H., M.H., mendorong pemerintah mempercepat penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat yang selama ini terbukti mampu menjaga kelestarian hutan.

Menurut Prof. Teuku Muttaqin, masyarakat Kampong Singgersing kini memiliki harapan baru setelah usulan Hutan Adat Deleng Pesahuteun dan Hutan Adat Khambah Lae Raso masuk dalam Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat yang disusun Kementerian Kehutanan.

“Peta jalan ini menjadi pedoman nasional yang memuat tahapan kerja, pembagian peran, target, serta rencana aksi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat agar proses penetapan hutan adat berlangsung lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” kata Prof. Teuku Muttaqin dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam peta jalan tersebut usulan Hutan Adat Deleng Pesahuteun dan Hutan Adat Khambah Lae Raso direncanakan menjadi salah satu kawasan yang akan diproses Kementerian Kehutanan pada 2027.

“Bagi masyarakat Kampong Singgersing, kabar ini menghadirkan harapan baru setelah penantian panjang selama bertahun-tahun untuk memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat yang mereka jaga,” ujarnya.

Prof. Teuku Muttaqin menjelaskan, masyarakat Kampong Singgersing telah mengusulkan penetapan hutan adat sejak 18 September 2024 dengan luas mencapai 645,39 hektare, yang terdiri atas Hutan Adat Deleng Pesahuteun seluas 601,39 hektare dan Hutan Adat Khambah Lae Raso seluas 44 hektare.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting karena selama proses penetapan belum selesai, kawasan tersebut tetap berpotensi menghadapi berbagai ancaman, mulai dari ekspansi investasi, upaya penguasaan lahan, hingga tekanan ekonomi yang dapat mengganggu keberlangsungan wilayah adat.

“Semakin lama proses pengakuan berlangsung, semakin besar pula peluang munculnya berbagai kepentingan yang dapat mengancam keberadaan wilayah adat. Karena itu, percepatan penetapan hutan adat menjadi sangat penting,” katanya.

Guru Besar USK yang juga Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala itu menilai masyarakat adat Kampong Singgersing telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian hutan.

Melalui Lembaga Konservasi Hutan Ulayat dan Lingkungan Desa (LKHULD), masyarakat membentuk tim patroli yang secara rutin mengawasi kawasan hutan sedikitnya dua kali setiap bulan untuk mencegah penebangan liar maupun perambahan.

Bahkan, ketika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengedepankan pemulihan lingkungan. Pelaku penebangan tanpa izin dikenai sanksi adat, termasuk penyitaan alat yang digunakan dan kewajiban menanam kembali 1.000 batang pohon sebagai bentuk pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Pengalaman Kampong Singgersing membuktikan bahwa masyarakat hukum adat bukan ancaman bagi hutan. Sebaliknya, mereka adalah penjaga pertama dan garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan melalui hukum adat dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun,” tegasnya.

Prof. Teuku Muttaqin berharap pemerintah dapat mempercepat proses penetapan Hutan Adat Kampong Singgersing sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat sekaligus memperkuat agenda perlindungan hutan dan mitigasi perubahan iklim.

“Pengakuan terhadap hutan adat bukan sekadar menerbitkan sebuah keputusan administratif. Ini adalah pengakuan negara terhadap hak asal-usul, sejarah, dan wilayah kelola masyarakat adat yang telah mereka jaga selama bergenerasi. Memperkuat masyarakat adat berarti memperkuat masa depan hutan Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *