HAK MASYARAKAT ADAT

PUTIHNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Eksekutif AWR yang mewakili 72 lembaga sipil menyerahkan langsung surat terbuka kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap proyek perdagangan karbon di kawasan mangrove pesisir timur Aceh yang dinilai merugikan masyarakat lokal.

Koalisi sipil menilai proyek perdagangan karbon tersebut melanggengkan komodifikasi alam dan memicu perampasan tanah demi keuntungan investor multinasional. Dampak sosial dari proyek ini dinilai sangat masif, mulai dari terabaikannya hak atas tanah adat hingga eksploitasi warga lokal yang hanya dijadikan tenaga kerja murah untuk merawat kawasan yang dikuasai pihak asing.

Selain berdampak sosial, proyek tersebut juga dituding sarat dengan praktik greenwashing melalui penggelembungan klaim serapan karbon. Berdasarkan analisis citra Google Earth periode 2023–2025, ditemukan fakta lapangan mengenai tingginya tingkat kematian pohon mangrove. Temuan ini berbanding terbalik dengan klaim keberhasilan laporan pada tahun 2019 lalu. Validitas jutaan kredit karbon yang telah dijual ke korporasi global kini dipertanyakan karena emisinya diduga kuat telah terlepas kembali ke atmosfer.

Atas dasar temuan tersebut, koalisi sipil mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk segera mengambil tindakan tegas melalui tiga tuntutan utama:

  • Tolak Perjanjian MRA: Meminta Kemenhut tidak memasukkan kawasan mangrove pesisir timur Aceh ke dalam perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra.
  • Legalitas Hak Adat: Mendesak pemerintah segera menetapkan hak pengelolaan hutan yang sah bagi masyarakat adat di wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur.
  • Peningkatan Status Kawasan: Menuntut pemerintah meningkatkan status 45.000 hektar hutan mangrove di wilayah tersebut menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *