BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam poster resmi Ditreskrimum Polda Aceh yang menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026.
Dalam poster tersebut dijelaskan bahwa perkara disangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polda Aceh juga mencantumkan identitas serta ciri-ciri fisik terduga pelaku untuk memudahkan proses pencarian. Masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam DPO tersebut diminta segera menyampaikan informasi kepada penyidik melalui kontak yang telah disediakan oleh kepolisian.
Ditreskrimum Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui keberadaan terduga. Warga diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penerbitan DPO merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan setiap perkara pidana dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *