KORUPSI

JAKARTA, PutihNews.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

Pelimpahan perkara diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Rudi menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Menurut Rudi Margono, fokus utama setelah pelimpahan adalah mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri. Proses penanganan perkara akan tetap dilakukan secara terkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri untuk memastikan penyelesaian berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum berkas diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, pengelolaan dana ASABRI, serta Krakatau Steel. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum dan diharapkan dapat diproses secara transparan serta akuntabel.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons pelimpahan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya meyakini profesionalitas Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dimaksud, seraya menegaskan KPK akan terus memantau perkembangan proses hukumnya.

Redaksi PutihNews.com akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *