Mayarakat Hukum Adat ( MHA )

PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH, Senin, 3 Agustus 2026 – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Teuku Muttaqin Mansur, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar Komisi IV DPRA. Dalam forum tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengakuan dan pengaturan kawasan hutan adat dalam dokumen RTRW Aceh.

Rapat Rancangan qanun RTRW Aceh

Dalam kesempatan itu, Prof. Teuku Muttaqin Mansur menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan pandangan akademis terkait pentingnya memasukkan kawasan hutan adat secara jelas dan komprehensif ke dalam Rancangan Qanun RTRW Aceh.

“Alhamdulillah dapat sedikit memberikan masukan, saran, dan pemahaman mengenai kawasan hutan adat yang akan dimasukkan dalam Qanun Aceh tentang RTRW,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah hidup dan mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun.

Ia berharap qanun yang sedang dibahas benar-benar menjadi instrumen penyelesaian berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di Aceh.

“Semoga Qanun RTRW yang akan dihasilkan mampu menyelesaikan konflik tenurial Masyarakat Hukum Adat di Aceh, bukan sebaliknya,” harapnya.

Keberadaan hutan adat memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, termasuk melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sepanjang keberadaannya diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Aceh, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat juga memperoleh dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus dalam pengaturan adat istiadat dan tata kelola pemerintahan berbasis kekhususan Aceh. Karena itu, penyusunan RTRW dinilai harus mampu mengakomodasi keberadaan wilayah adat sebagai bagian dari sistem penataan ruang.

Pembahasan Rancangan Qanun RTRW Aceh menjadi agenda strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya, pengelolaan sumber daya alam, investasi, hingga penyelesaian konflik agraria dan tenurial di berbagai wilayah Aceh.

Sejumlah kalangan berharap pembahasan qanun tersebut dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, pemerintah, masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil, serta para pemangku kepentingan lainnya agar menghasilkan regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Aceh.( Rf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *