NELAYAN

PUTIHNEWS.COM. BANDA ACEH – Di balik besarnya potensi kelautan Indonesia, persoalan ruang hidup nelayan tradisional masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Hal itu disampaikan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ketidakpastian status hukum permukiman pesisir dinilai menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat nelayan.

Dalam materi kampanye yang mengutip Survei KNTI 2023 di 12 provinsi pesisir Indonesia, disebutkan bahwa sekitar 78 persen permukiman nelayan tradisional masih memiliki status hukum yang belum jelas. Dari jumlah tersebut, 45 persen berada pada kawasan yang bertumpang tindih dengan konsesi bisnis, sedangkan 33 persen diklaim sebagai tanah negara.

KNTI menilai kondisi tersebut membuat masyarakat nelayan berada dalam posisi rentan terhadap konflik agraria maupun ancaman kehilangan ruang hidup yang telah ditempati secara turun-temurun.

Persoalan itu juga diperkuat oleh Riset Pusat Studi Agraria IPB (2024) yang mencatat sekitar 67 persen dari total 12.827 desa pesisir di Indonesia mengalami konflik tenurial dengan berbagai tingkat intensitas. Dari angka tersebut, 42 persen di antaranya melibatkan ancaman penggusuran langsung terhadap permukiman nelayan.

Selain konflik lahan, akses masyarakat nelayan terhadap keadilan juga dinilai masih terbatas. Data yang dipublikasikan KNTI menyebutkan hanya sekitar 23 persen nelayan yang memiliki akses terhadap bantuan hukum untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Sementara itu, proses sertifikasi tanah di kawasan pesisir disebut dapat berlangsung 3–5 tahun lebih lama dibandingkan wilayah daratan.

Bagi nelayan tradisional, pesisir bukan sekadar tempat tinggal. Kawasan tersebut merupakan ruang hidup, pusat aktivitas ekonomi, tempat membesarkan keluarga, sekaligus bagian dari identitas sosial dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, KNTI mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di wilayah pesisir, memberikan kepastian hukum atas permukiman nelayan, memperluas akses bantuan hukum, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir dari ancaman penggusuran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut KNTI, perlindungan terhadap ruang hidup nelayan tradisional merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan kelautan yang berkeadilan, menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sumber data: Survei KNTI 2023 di 12 provinsi pesisir Indonesia, Riset Pusat Studi Agraria IPB (2024), dan materi edukasi CADIK Nelayan Edisi V Januari 2025 yang dipublikasikan KNTI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *