PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH — Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh akan mengalami pergantian. Berdasarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia yang beredar, M. Nasir, S.IP., MPA. diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Dalam dokumen tersebut, M. Nasir tercatat dengan NIP 197402072001121001 dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Keputusan Presiden itu menyebutkan bahwa pemberhentian M. Nasir berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Pemerintah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Petikan keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa salinan keputusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Banda Aceh.

Dokumen itu menjadi dasar penting bagi proses pergantian pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.(Rf)

Putih News — Dari Aceh untuk Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *