Kesehatan

BANDA ACEH – Di tengah polemik penentuan desil dan sistem perangkingan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk yang menjadi dasar penetapan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, masyarakat diingatkan bahwa hak memperoleh pelayanan kesehatan tetap dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam praktiknya, sejumlah warga mengeluhkan perubahan status desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyebabkan mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Perubahan perangkingan kesejahteraan tersebut dinilai memengaruhi akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Padahal, Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Masyarakat juga berhak mendapatkan akses terhadap sumber daya kesehatan serta perlindungan atas hak-hak kesehatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan desil dan perangkingan yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah dalam pemutakhiran data sosial ekonomi. Namun, berbagai kalangan berharap proses tersebut dilakukan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak mengakibatkan masyarakat miskin kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.

Pengamat kebijakan publik menilai validitas data menjadi kunci agar program perlindungan sosial tepat sasaran. Kesalahan klasifikasi atau perubahan desil tanpa mekanisme verifikasi yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menghambat masyarakat memperoleh hak atas layanan kesehatan.

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai untuk mengajukan usulan perbaikan data melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Dengan demikian, data yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan, termasuk PBI Jaminan Kesehatan, dapat terus diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan.

Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi pengingat bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, sinkronisasi antara kebijakan kesehatan dan akurasi data sosial ekonomi menjadi faktor penting agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi atau perubahan status desil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *