Tambang

BANDA ACEH – Institute for Development of Economics and Sustainability (IDeAS) merilis daftar perusahaan pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Provinsi Aceh beserta masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP). Data tersebut merupakan rangkuman dari publikasi Minerba One dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh hingga Mei 2026.

Berdasarkan data tersebut, terdapat 24 perusahaan tambang yang telah berstatus operasi produksi dan tersebar di delapan kabupaten/kota di Aceh, meliputi Aceh Barat, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.

Kabupaten Aceh Barat menjadi daerah dengan jumlah perusahaan operasi produksi terbanyak, di antaranya PT Magellanic GK, PT MIFA Bersaudara, PT Prima Bara Mahadana, PT Surya Makmur Indonesia, PT Indonesia Pasific Energy, PT Nirmala Coal Nusantara, PT Agrabudi Jasa Bersama, serta Koperasi Putera Putri Aceh.

Sementara di Aceh Besar tercatat sejumlah perusahaan seperti PT Piyeung Mining, PT Lhoong Setia Mining, PT Samana Citra Agung, PT Aceh Kiat Beutari, PT Solusi Bangun Andalas, dan PT Samana Citra Persada.

Di wilayah lain, perusahaan operasi produksi juga tercatat berada di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, hingga Kota Subulussalam dengan masa berlaku izin yang bervariasi, mulai berakhir pada 2026 hingga yang masih berlaku sampai 2040.

IDeAS juga mencatat, hingga Mei 2026 terdapat 87 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral dan batu bara (Minerba) di Aceh. Dari jumlah tersebut, 81 IUP diterbitkan oleh Pemerintah Aceh.

Sebelum 2014, tercatat tiga IUP diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan satu IUP diterbitkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Selain itu, terdapat dua IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Publikasi data ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat dalam memantau tata kelola sektor pertambangan di Aceh, termasuk perkembangan perizinan dan aktivitas perusahaan yang beroperasi di daerah.

Sumber: IDeAS, berdasarkan publikasi Minerba One dan Dinas ESDM Aceh (Mei 2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *