Mukim

PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), , menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat di Aceh tidak berarti mengurangi kewenangan negara. Sebaliknya, pengakuan tersebut justru menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Menurut Prof. Teuku Muttaqin Mansur, salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan kawasan hutan adalah proses penetapan hutan lindung maupun hutan produksi yang pada sejumlah kasus belum melibatkan masyarakat adat secara bermakna.

“Penetapan kawasan hutan sering dilakukan tanpa proses konsultasi yang memadai dengan masyarakat, gampong, maupun mukim. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan akses terhadap ruang hidup yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat memunculkan persoalan baru ketika aktivitas yang menurut hukum adat merupakan praktik yang sah justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena adanya perbedaan dengan ketentuan kehutanan formal.

Lebih lanjut, Prof. Teuku Muttaqin Mansur menilai perdebatan mengenai kewenangan mukim dalam mengelola hutan adat selama ini masih dipengaruhi paradigma yang terlalu sentralistik. Pengakuan terhadap hutan adat kerap dipandang sebagai ancaman terhadap kewenangan negara, padahal fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Model pengelolaan hutan adat oleh mukim di Aceh relatif minim konflik. Batas wilayah mukim umumnya telah dikenal secara sosial dan historis oleh masyarakat. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme adat yang telah lama hidup dan dihormati,” katanya.

Menurutnya, negara tidak perlu khawatir kehilangan kewenangan. Dalam sistem pengelolaan hutan adat, negara tetap menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan memastikan kelestarian lingkungan sesuai ketentuan hukum.

“Yang berubah bukan kewenangan negara, melainkan pendekatannya. Negara tidak lagi menjadi pengendali tunggal, tetapi hadir sebagai pengaku, pelindung, dan fasilitator bagi masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian dari amanat konstitusi. Karena itu, kebijakan kehutanan maupun penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh perlu memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi mukim dan gampong.

Prof. Teuku Muttaqin Mansur berharap Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui regulasi yang berpihak pada perlindungan hak-hak adat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Penguatan mukim bukan hanya soal mempertahankan tradisi, tetapi juga membangun model pengelolaan hutan yang berkeadilan, mengurangi konflik tenurial, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” pungkasnya.(Rf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *