MUKIM ( MHA )

PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Prof.Teuku Muttaqin Mansur menegaskan bahwa pengakuan terhadap mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat( MHA) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Aceh.

Menurutnya, mukim bukan sekadar lembaga adat, tetapi merupakan institusi yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum lahirnya sistem pemerintahan modern. Mukim memiliki wilayah, struktur kepemimpinan, perangkat hukum adat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang masih dijalankan oleh masyarakat hingga saat ini.

“Pengelolaan hutan oleh mukim bukan konsep baru. Masyarakat Aceh sejak dahulu telah memiliki sistem pengelolaan hutan yang berbasis kearifan lokal dan terbukti mampu menjaga keseimbangan alam,” ujar Prof. Teuku Muttaqin Mansur.

Ia menjelaskan, masyarakat adat di Aceh mengenal pembagian kawasan hutan seperti hutan larangan, hutan cadangan, dan hutan kelola. Setiap kawasan memiliki aturan pemanfaatan yang jelas, termasuk sanksi adat bagi pelanggaran. Pengawasan dilakukan secara kolektif melalui perangkat adat seperti pawang uteun atau pawang glee.

Menurutnya, sistem tersebut menunjukkan bahwa pelestarian hutan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Prof. Teuku Muttaqin Mansur juga menilai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam berbagai kebijakan daerah. Dengan adanya pengakuan tersebut, hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan hutan adat memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat meminimalkan konflik tenurial.

Ia berharap Pemerintah Aceh terus memperkuat kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat, termasuk mengintegrasikan wilayah adat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

“Pembangunan dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Masyarakat adat telah membuktikan bahwa hutan dapat dimanfaatkan secara bijaksana tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya. Karena itu, keberadaan mukim harus diperkuat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga hutan Aceh,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan. Menurutnya, hutan bukan hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga sumber air, mencegah banjir dan longsor, serta melestarikan keanekaragaman hayati bagi generasi yang akan datang.

“Melindungi hutan berarti melindungi masa depan Aceh. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, lestari, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Rf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *