MK

JAKARTA — Langkah hukum resmi ditempuh oleh koalisi masyarakat sipil dan partai politik terkait hasil Pemilu 2024. Melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto dkk, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 resmi didaftarkan secara elektronik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (10/9/2026).

Pendaftaran gugatan tersebut diterima dan dicatat langsung oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK dengan menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 pada pukul 10:23 WIB.

Gugatan ini diajukan oleh gabungan pemohon yang terdiri dari institusi pemantau pemilu, partai politik, serta sejumlah purnawirawan jenderal dan tokoh nasional. Tercatat bertindak sebagai Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Sekretaris Jenderal Brahma Aryana, dan Pemohon II yakni Partai UMMAT yang diwakili oleh Plt. Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt. Sekretaris Jenderal Muhammad Sadiq.

Selain itu, deretan tokoh nasional juga ikut menjadi pemohon perorangan, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka secara resmi memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 September 2026 untuk menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon.

Bawa Ratusan Alat Bukti ke Persidangan

Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3) yang ditandatangani oleh Plt. Panitera MK Wiryanto pada pukul 13:19 WIB, pihak pemohon telah menyerahkan dokumen administrasi serta bundel alat bukti yang terbilang masif untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya.

Pemohon menyerahkan 10 rangkap berkas permohonan utama, dokumen surat kuasa yang terdiri dari 7 surat kuasa terintegrasi, serta salinan identitas hukum berupa KTP, KTA, dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari tim kuasa hukum.

Tidak main-main, tim hukum Bambang Widjojanto juga melampirkan daftar alat bukti pemohon (DAB) yang mencakup rangkuman bukti P-1 sampai dengan P-101. Seluruh alat bukti fisik tersebut diserahkan dalam dua rangkap, termasuk dokumen asli yang telah dilegalisir (leges) untuk membuktikan adanya perselisihan dalam hasil ketetapan pemilu.

Sesuai prosedur baku di Mahkamah Konstitusi, berkas permohonan elektronik yang telah tercatat dalam e-BP3 ini selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan administratif yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Jika seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat, tahapan berikutnya adalah pencatatan resmi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebelum jadwal sidang perdana ditentukan oleh majelis hakim konstitusi.(Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *