SAYA TIDAK PUNYA UANG

PUTIHNEWS.COM, MUSI RAWAS UTARA, SUMSEL — Novi (34), seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, memilih menjalani hukuman 14 bulan penjara setelah disebut tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp60 juta.

Di balik perkara tersebut terdapat kisah konflik yang menurut Novi telah berlangsung selama berbulan-bulan dengan seorang pria berinisial AD alias Adnan.

Kuasa hukum Novi, Dian Burlian, mengatakan persoalan bermula ketika Adnan disebut menaruh hati kepada Novi. Namun, menurut Dian, perhatian tersebut kemudian berubah menjadi gangguan yang dialami Novi selama sekitar enam bulan.

“AD ini sukanya luar biasa dengan Novi. Selama enam bulan diganggu terus, siang malam. Banyak kolor Novi yang dicurinya, pipa air dan lain-lain,” ujar Dian.

Novi mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa. Adnan kemudian dipanggil dan keluarganya diminta memberikan nasihat agar tidak lagi mengganggu Novi.

Namun, Novi mengatakan gangguan tersebut tetap berlanjut.

Ia mengaku beberapa kali merasa tidak aman di rumahnya, termasuk karena lampu rumah yang disebut kerap dimatikan pada malam hari.

“Puncak kekesalan, karena hampir enam bulan pelaku itu meneror saya. Setiap malam mematikan lampu di rumah dan mengintip saya,” kata Novi.

Mengaku Takut Saat Adnan Hendak Masuk Rumah

Persoalan akhirnya memuncak pada suatu malam.

Novi mengaku Adnan berusaha menyelinap masuk ke rumahnya. Dalam kondisi tersebut, Novi kemudian menyiram Adnan menggunakan campuran air dan air keras.

“Malam itu pelaku mau menyelinap masuk ke rumah. Malam itu aku siram pakai air keras campur air. Kena belakangnya. Tapi waktu itu bukan murni air keras,” ungkap Novi.

Akibat kejadian tersebut, Adnan disebut mengalami luka bakar dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 14 hari.

Peristiwa itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap Novi hingga dirinya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.

Rp60 Juta yang Tak Mampu Dibayar

Menurut Dian Burlian, dalam penyelesaian perkara muncul permintaan uang damai sebesar Rp60 juta.

Namun, bagi Novi, uang sebesar itu berada jauh di luar kemampuan ekonominya.

Sebagai ibu dua anak, Novi disebut tidak memiliki uang Rp60 juta untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp60 juta,” ujar Dian.

Karena tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, Novi akhirnya memilih menjalani hukuman 14 bulan penjara.

“Saya tidak punya uang,” menjadi gambaran sederhana dari posisi Novi yang harus menghadapi konsekuensi hukum di tengah keterbatasan ekonomi.

Antara Hukum, Kemampuan Ekonomi dan Perlindungan Perempuan

Perkara Novi tidak hanya berbicara mengenai hukuman penjara atau uang damai. Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas memperoleh akses terhadap keadilan.

Di sisi lain, dugaan gangguan dan teror yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan juga menjadi persoalan yang semestinya mendapat perhatian sejak awal, agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan yang akhirnya membawa kedua pihak berhadapan dengan hukum.

Keterangan mengenai dugaan teror, percobaan masuk rumah, penyiraman dan permintaan uang damai dalam tulisan ini merupakan keterangan dari Novi dan kuasa hukumnya. Putih News tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun di luar fakta yang telah dibuktikan dalam proses hukum.

Kasus Novi menjadi pengingat bahwa keadilan tidak semestinya hanya dipandang dari kemampuan seseorang membayar atau tidak membayar sejumlah uang. Di balik sebuah perkara hukum, ada manusia, keluarga dan kehidupan yang ikut menanggung akibatnya. (Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *