PARTAI ACEH

PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) RI Provinsi Aceh resmi mengesahkan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh untuk sisa masa bakti 2023–2028. Pengesahan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor W1-124.AH.11.01 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026, sekaligus memberikan legalitas terhadap struktur organisasi baru partai lokal terbesar di Aceh itu.

Perubahan kepengurusan tersebut menjadi bagian dari langkah Partai Aceh memperkuat konsolidasi organisasi dan meningkatkan efektivitas kerja mesin partai dalam menghadapi dinamika politik di tingkat daerah maupun nasional.

Dalam kepengurusan yang baru, H. Muzakir Manaf (Mualem) tetap dipercaya memimpin Partai Aceh sebagai Ketua Umum. Ia didampingi Tgk. H. Anwar Ramli sebagai Ketua Harian dan H. Aiyub Bin Abbas (Abuwa) sebagai Sekretaris Jenderal.

Perubahan paling menonjol dalam restrukturisasi kali ini adalah penunjukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli atau Abang Samalanga, sebagai Bendahara Umum DPP Partai Aceh.

Restrukturisasi juga diikuti dengan perluasan struktur organisasi. DPP Partai Aceh kini memiliki 17 Wakil Ketua Bidang, 17 Wakil Sekretaris Bidang, dan 26 Wakil Bendahara. Penambahan formasi tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarbidang, mempercepat kaderisasi, memperluas pembagian tugas organisasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan program partai di seluruh Aceh.

Selain kepengurusan harian, Partai Aceh juga mempertahankan Majelis Tuha Peut sebagai dewan pembina yang bertugas menjaga arah perjuangan dan kebijakan strategis partai.

Majelis Tuha Peut dipimpin Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Ketua dan Muhammad Ali (Abu Paya Pasi) sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri atas H. Muzakir Manaf, H. Aiyub Bin Abbas, H. Usman Abubakar (Pos Men), Abi Mawardi (Aceh Rayek), H. Mukhtaruddin (Abu Mekkah), Tgk. H. Sofyan Mahdi Bin Bayak (Abon Arongan), dan Tgk. H. Azhari Abd. Latief.

Adapun susunan pengurus harian DPP Partai Aceh hasil pengesahan tersebut adalah sebagai berikut.

Ketua Umum

  • H. Muzakir Manaf (Mualem)

Ketua Harian

  • Tgk. H. Anwar Ramli

Wakil Ketua Bidang

  • Kaderisasi dan Pendidikan Politik: Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM
  • Pemenangan Pemilihan Umum: Ermiadi Abdul Rahman
  • Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow: Juanda Djamal
  • Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga: Lukman Hakim
  • Penguatan Perdamaian: Azhari M. Nur H. Maop
  • Pemilih Pemula: Suadi Sulaiman
  • Organisasi dan Keanggotaan: Efendi
  • Hubungan Antar Lembaga: Nurzahri
  • Hukum, HAM dan Advokasi: Fadjri
  • Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial: Kennedi Husen
  • Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-nilai Perjuangan: Tgk. Zulfanuddin
  • Seni dan Budaya: Syamsul Bahri Sarjev
  • Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup: Sri Mawarni
  • Keamanan dan Ketertiban Internal: Alfa Rahman
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Hj. Ummi Kalsum
  • Ekonomi dan Investasi: Dr. Fajran Zain
  • Hubungan Luar Negeri: Muhammad Raviq

Sekretaris Jenderal

  • H. Aiyub Bin Abbas (Abuwa)

Wakil Sekretaris Bidang

  • Dr. T. Rasyidin (Kaderisasi dan Pendidikan Politik)
  • Dr. H. Said Mulyadi (Pemenangan Pemilu)
  • Taufik Muhammad (Pembinaan Wilayah dan Organisasi Underbow)
  • Samsuar M. Thaleb (Pemuda, Mahasiswa dan Olahraga)
  • Sofyan (Penguatan Perdamaian)
  • Agam Nur Muhajir (Pemilih Pemula)
  • Hj. Siti Nahziah (Organisasi dan Keanggotaan)
  • Syarifah Nafisah (Hubungan Antar Lembaga)
  • Ayyub Sabar (Hukum, HAM dan Advokasi)
  • Said Firdaus (Logistik, Tanggap Darurat dan Bantuan Sosial)
  • Tgk. Muksalmina (Agama, Adat Istiadat, Etika dan Nilai-nilai Perjuangan)
  • Safrizal (Seni dan Budaya)
  • Muhammad Zakiruddin (Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan Hidup)
  • Sarjani atau Imum Jhon (Keamanan dan Ketertiban Internal)
  • Hj. Marlina Usman (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
  • Haspiana Hanafiah (Ekonomi dan Investasi)
  • T. Nasruddinsyah (Hubungan Luar Negeri)

Bendahara Umum

  • Zulfadhli (Abang Samalanga)

Wakil Bendahara
Hj. Aisyah Ismail, Hendri Muliana, Nurlaili, Tgk. H. Muharuddin, Arman, Zakaria N. Yacob, H. Sopian Adami, Abdul Jalil, Hj. Cut Fatma Dahlia, Sitti Nurmasyithah, Fajriah, Nur Ainun, Nurliana, Bertina, Asnidar, Syarifah Nurjannah, Cut Mardhiah, Suryana Usman, Nona Supriana, Chairunnisa, Rahmi Bustami, Mustawa Agustina, Tetty Verawati, Nur Afni, Erita, dan Nelus Saidah.

Dengan diterbitkannya SK Kanwil Kemenkum RI Provinsi Aceh tersebut, kepengurusan baru DPP Partai Aceh secara resmi memiliki dasar hukum untuk menjalankan roda organisasi hingga akhir masa bakti 2023–2028. Restrukturisasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas internal, meningkatkan efektivitas kerja partai, serta memperluas peran kader dalam menghadapi berbagai agenda politik dan pembangunan di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *