Banda Aceh | Putihnews.com – Majelis Adat Aceh (MAA) secara resmi menerbitkan Amaran Majelis Adat Aceh tentang Pengasuhan dan Pendidikan Anak Menurut Adat Aceh pada 23 Juli 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026. Amaran tersebut menjadi seruan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk menghidupkan kembali tradisi pengasuhan dan pendidikan anak yang berlandaskan Syariat Islam serta nilai-nilai adat Aceh.

Dalam amaran itu ditegaskan bahwa anak merupakan amanah Allah SWT sekaligus penerus agama, bangsa, dan adat istiadat Aceh. Karena itu, tanggung jawab mendidik anak tidak hanya berada di pundak orang tua, tetapi juga menjadi tanggung jawab keluarga besar, tokoh agama, tokoh adat, pemerintah gampong, hingga seluruh lapisan masyarakat.

MAA mengingatkan bahwa pendidikan anak dalam tradisi Aceh dimulai sejak masih berada dalam kandungan. Setelah lahir, anak dibimbing melalui berbagai tahapan pendidikan agama dan adat, seperti azan dan iqamah, peusijuek, Rateb Doda Idi, pendidikan di meunasah, belajar Al-Qur’an, pendidikan formal, keteladanan orang tua, hingga pembiasaan hidup bermasyarakat.

Menurut MAA, tujuan utama pendidikan tersebut adalah melahirkan generasi Aceh yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, mencintai adat, serta mampu menjadi ulama sekaligus umara yang memimpin masyarakat dengan nilai-nilai Islam.

Dalam amaran tersebut dijelaskan sejumlah prinsip utama pendidikan anak menurut adat Aceh, yakni menjadikan anak sebagai amanah Allah SWT, memperkuat pengasuhan berbasis keluarga besar, menanamkan pendidikan agama sejak dini, membangun keteladanan orang tua, menerapkan disiplin dengan kasih sayang tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian sosial, serta melestarikan bahasa Aceh, hadih maja, hikayat, seni budaya, tata krama, dan berbagai kearifan lokal.

MAA juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi anak-anak di era digital. Pengaruh media sosial, gawai, permainan digital, hingga derasnya arus globalisasi dinilai membawa manfaat sekaligus ancaman terhadap pembentukan karakter generasi muda. Di antaranya menurunnya interaksi sosial, pergeseran nilai budaya, meningkatnya risiko penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, perundungan (bullying), kecanduan gim dan media sosial, serta gangguan kesehatan mental.

Karena itu, MAA menegaskan bahwa yang diperlukan bukan menolak kemajuan zaman, melainkan membekali anak dengan akidah yang kuat, akhlak yang mulia, karakter yang tangguh, serta identitas budaya Aceh agar mampu menyaring berbagai pengaruh negatif dari luar.

Melalui Amaran Adat yang diterbitkan 23 Juli 2026 tersebut, MAA menyerukan agar orang tua, keluarga, masyarakat, dan seluruh lembaga adat bersama-sama mengasuh, mendidik, membimbing, menjaga, serta mengawasi anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika, minuman keras, perjudian, pornografi, kekerasan, dan berbagai perilaku yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat Aceh.

MAA juga meminta para keuchik, imeum meunasah, tuha peut, tuha lapan, serta seluruh pemangku adat menghidupkan kembali fungsi meunasah sebagai pusat pendidikan agama, adat, dan pembinaan karakter generasi muda. Pemerintah gampong didorong menyusun program pembinaan anak melalui kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, literasi, serta pelestarian adat.

Sekolah, dayah, dan keluarga diharapkan memperkuat sinergi dalam membentuk generasi Aceh yang cerdas, sehat, berakhlak mulia, dan berkarakter. Sementara para pemuda diajak aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, adat, dan keagamaan sebagai bagian dari upaya menjaga nama baik keluarga dan gampong.

Melalui Amaran Adat ini, Majelis Adat Aceh berharap seluruh masyarakat menjadikan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan anak sebagai tanggung jawab bersama demi melahirkan generasi Aceh yang kuat iman, luas ilmu, luhur akhlak, sehat jasmani dan rohani, serta mampu meneruskan peradaban Aceh yang berlandaskan Syariat Islam dan adat istiadat.

(Redaksi Putihnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *