BANDA ACEH | Putihnews.com – Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., menegaskan bahwa hakikat hukum bukan hanya sebagai instrumen untuk menghukum pelanggar, tetapi lebih jauh sebagai sarana mencegah terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Muttaqin dalam kutipan yang dimuat Kompas edisi 27 Juli 2026. Menurutnya, efektivitas hukum akan semakin kuat apabila terdapat harmonisasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara.

“Hukum sejatinya tidak digunakan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya pencegahan itu akan semakin kuat jika hukum adat, agama, dan negara tidak saling berbenturan, melainkan melebur dalam sebuah kemajemukan. Kemajemukan inilah yang mampu menjaga keseimbangan ekologis,” ujar Prof. Teuku Muttaqin Mansur.

Menurutnya, pendekatan hukum yang hanya berorientasi pada pemberian sanksi tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan lingkungan. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat melalui nilai-nilai yang hidup dan berkembang, termasuk adat istiadat dan ajaran agama.

Di Aceh, penerapan hukum adat telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, seperti dalam pengelolaan laut melalui lembaga Panglima Laot, pengelolaan hutan oleh masyarakat adat, serta berbagai mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat gampong dan mukim. Nilai-nilai tersebut dinilai mampu menjadi benteng awal dalam mencegah konflik maupun kerusakan lingkungan.

Prof. Muttaqin juga menilai bahwa kemajemukan sistem hukum bukanlah hambatan, melainkan kekuatan apabila mampu disinergikan secara baik. Kolaborasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara akan menciptakan tata kelola yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pandangan tersebut menjadi semakin relevan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Aceh, mulai dari persoalan kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan sumber daya alam, hingga meningkatnya kebutuhan akan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif.

Melalui pendekatan yang mengedepankan pencegahan, diharapkan tercipta keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pelestarian nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

(Redaksi Putihnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *