Pemuda Panca Marga

PUTIHNEWS.COM, JAKARTA, PUTIHNEWS.COM – Patriani Raramita Mulia, S.H., LL.M., mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM).

Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Jenderal (Purn) H.B.L. Mantiri.

Dalam suratnya, Patriani menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan panjang, termasuk evaluasi diri, kepengurusan serta melakukan tabayyun dengan berbagai pihak.

Ia menyatakan terdapat perbedaan antara pandangan dan prinsip berorganisasi yang dimilikinya dengan apa yang diharapkan terhadap dirinya.

“Saya menyimpulkan terdapat perbedaan antara pandangan dan prinsip berorganisasi yang saya miliki dengan apa yang diharapkan terhadap diri saya,” tulis Patriani.

Dalam surat tersebut, Patriani juga mengungkap sejumlah dinamika internal organisasi. Salah satunya terkait pelibatan PP PPM tertentu dalam kegiatan serta adanya permintaan khusus dari DPP LVRI kepada PP PPM tanpa terlebih dahulu melibatkan PP PPM.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan PP PPM karena PPM merupakan pihak yang berwenang mengetahui dan mengatur perkara internal organisasi.

Patriani menilai adanya pengecualian aturan dan akses khusus kepada pihak tertentu dalam jangka panjang berpotensi menciptakan disparitas dan kesenjangan di antara anggota kader PPM.

Kondisi itu, menurutnya, juga dapat menimbulkan persepsi adanya “akses/jalur khusus” yang dianggap dapat melangkahi prosedur dan aturan organisasi.

Meski mengundurkan diri, Patriani menegaskan keputusan tersebut tidak mengubah prinsip pribadinya terhadap PPM. Ia tetap menjunjung tinggi AD/ART serta harkat dan martabat PPM.

“Bagi saya, PPM bukan sekadar organisasi tetapi bagian dari jiwa dan hidup saya dan keluarga saya sejak kecil,” tulisnya.

Dalam bagian kesimpulan, Patriani menyatakan bahwa dengan situasi organisasi yang ada saat ini, dirinya merasa tidak lagi dapat melanjutkan mandat yang diberikan kepadanya sebagai Ketua Umum untuk membenahi PPM sesuai prinsip, visi, jiwa, dan cita-cita PPM yang dipahaminya.

Mekanisme Pergantian Ketua Umum

Terkait pengisian jabatan Ketua Umum, Patriani merujuk Pasal 15 ART PPM yang mengatur bahwa pengisian lowongan antarwaktu Pengurus Pimpinan Pusat PPM dilakukan oleh Rapat Pleno PP PPM setelah dikonsultasikan dengan Dewan Pertimbangan Nasional PPM.

Ia menyatakan yakin perangkat PP PPM yang ada, khususnya Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal beserta perangkat lainnya, dapat menjalankan mekanisme tersebut dan melanjutkan masa bakti kepengurusan hingga periode selesai.

Patriani juga menyampaikan bahwa proses serah terima pekerjaan akan dilaksanakan bersama perangkat pengurus yang ada.

Surat tersebut ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Departemen Organisasi DPP LVRI, kader PPM, serta pengurus yang telah mendukung dan memperjuangkan PPM.

“Tiada pengabdian yang mendua,” tulis Patriani dalam penutup suratnya.(Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *