HUKUM ADAT LAOT

Oleh: Rahmi Fajri, Pemerhati Kelautan dan Perikanan Aceh

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi penangkapan ikan, nelayan di Lhok Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, masih mempertahankan tradisi pukat darat. Bagi sebagian orang, alat tangkap ini mungkin dianggap sederhana dan tertinggal oleh zaman. Namun, di balik kesederhanaannya tersimpan nilai-nilai luhur yang justru menjadi fondasi pengelolaan perikanan berkelanjutan di Aceh.

Pukat darat bukan sekadar alat menangkap ikan. Ia merupakan bagian dari sistem sosial yang telah diwariskan turun-temurun dan hidup berdampingan dengan Hukom Adat Laot, lembaga adat yang telah mengatur tata kelola laut jauh sebelum konsep coastal management atau pengelolaan wilayah pesisir dikenal secara luas.

Salah satu keistimewaan yang masih bertahan di Lhok Lamteungoh adalah kuatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan adat. Nelayan memahami kapan mereka boleh melaut, di mana mereka boleh menebar jaring, hingga bagaimana menghormati nelayan lain yang lebih dahulu melakukan penangkapan. Semua dijalankan tanpa perlu pengawasan aparat atau ancaman sanksi hukum negara.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat bukan hanya simbol budaya, tetapi merupakan instrumen nyata dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan sumber daya laut.

Aturan yang melarang pukat beroperasi di kawasan terumbu karang merupakan bentuk kesadaran ekologis yang luar biasa. Masyarakat memahami bahwa karang adalah rumah bagi berbagai jenis ikan. Merusaknya sama saja dengan menghilangkan sumber kehidupan mereka sendiri di masa depan.

Begitu pula dengan pembagian ruang tangkap berdasarkan pasang surut air laut. Ketika air surut, kawasan tertentu menjadi wilayah nelayan pukat darat. Saat air pasang, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan oleh nelayan pengguna jaring, bubu maupun pancing. Pola pembagian ini membuktikan bahwa konflik ruang laut sebenarnya dapat dihindari apabila ada aturan yang dihormati bersama.

Di banyak daerah pesisir Indonesia, konflik antarnelayan sering terjadi akibat tumpang tindih wilayah penangkapan. Namun di Lhok Lamteungoh, persoalan tersebut hampir tidak pernah muncul karena masyarakat lebih mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap keputusan Panglima Laot.

Kondisi ini menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan sektor kelautan tidak selalu harus dimulai dengan teknologi modern atau regulasi baru. Justru, penguatan kelembagaan adat dan pelestarian nilai-nilai lokal sering kali menjadi solusi yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir.

Sayangnya, modernisasi perikanan terkadang membuat praktik-praktik tradisional seperti pukat darat dipandang sebelah mata. Padahal, jika dikelola dengan baik, sistem ini dapat menjadi contoh pengelolaan perikanan berbasis masyarakat (community-based fisheries management) yang kini banyak didorong oleh berbagai organisasi internasional.

Pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan pukat darat dan Hukom Adat Laot. Dokumentasi, penelitian, hingga penguatan regulasi sangat diperlukan agar warisan budaya ini tidak hilang ditelan perubahan zaman.

Lebih dari itu, kearifan lokal Aceh semestinya menjadi bagian dari kebijakan pembangunan kelautan nasional. Sebab menjaga laut bukan hanya soal meningkatkan produksi ikan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai budaya yang telah hidup selama ratusan tahun.

Lhok Lamteungoh telah membuktikan bahwa laut dapat dikelola secara adil tanpa konflik, tanpa eksploitasi berlebihan, dan tanpa merusak lingkungan. Sebuah pelajaran sederhana yang justru sangat relevan bagi masa depan pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia.

Wallahu a’lam bishawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *