Tambang

PUTIHNEWS.COM | BANDA ACEH — Kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa pengawasan ketat dinilai berisiko menjadi tameng baru bagi aktivitas tambang ilegal. Celah ini berpotensi dimanfaatkan oleh pemodal besar demi melegalkan operasi mereka.

“Dampaknya bisa sangat serius. Praktik tambang ilegal justru semakin mudah berkamuflase, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung dampak berupa banjir, pencemaran air, hingga rusaknya lahan pertanian,” ujar praktisi dan akademisi lingkungan Aceh, TM Zulfikar, Sabtu (4/7/2026).

Mantan Direktur Eksekutif WALHI Aceh tersebut mendesak pemerintah agar menempatkan masyarakat adat dan lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan. Keterlibatan aktif mereka sangat dibutuhkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Desak Kajian Komprehensif dan Transparan

Dosen Teknik Lingkungan Universitas Serambi Mekkah (USM) ini juga menekankan pentingnya kajian daya dukung lingkungan dan risiko bencana sebelum izin diterbitkan. Langkah pencegahan jauh lebih efisien dibandingkan menghabiskan anggaran besar untuk pemulihan lahan kritis pasca-tambang.

Sebagai langkah mitigasi, ia merekomendasikan beberapa poin krusial kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh:

  • Zonasi Ilmiah: Penetapan WPR harus berbasis kajian ilmiah dan selaras dengan rencana tata ruang.
  • Larangan Bahan Berbahaya: Melarang total penggunaan merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya.
  • Pengawasan Digital: Memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi yang melibatkan partisipasi masyarakat.
  • Jaminan Reklamasi: Mewajibkan dana jaminan pemulihan lingkungan serta pelaksanaan reklamasi berkala.

Tolak Keuntungan Jangka Pendek

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak hanya tergiur oleh keuntungan ekonomi sesaat. “Jika sungai rusak, hutan hilang, dan tanah menjadi kritis, maka yang hilang bukan hanya emas, tetapi juga masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. Perlindungan alam harus dijadikan indikator utama kesuksesan, bukan sekadar jumlah lembaran izin yang berhasil diterbitkan oleh pemerintah. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *