PUTIHNEWS.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Tim penyidik dipastikan akan mendalami lebih lanjut fakta penyerahan tersebut.”Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.Taufik menambahkan bahwa KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap Menhut Raja Juli Antoni guna meminta keterangan. Kendati demikian, ia meminta publik memberikan waktu karena tim penyidik saat ini sedang bekerja di lapangan.Menhut Klaim Proaktif dan Serahkan Bukti Tanda TerimaDi tempat terpisah, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi tersebut berjalan secara terbuka, memiliki surat resmi, serta tercatat dalam daftar hadir dan notulensi.Raja Juli menjelaskan bahwa ia baru menyadari adanya amplop putih tertutup map yang tertinggal di kantornya setelah Bupati Kuansing tersebut pergi. Karena merasa tidak berhak, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.Proses pengembalian difasilitasi melalui Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026—sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dilakukan. Pihak Menhut juga telah menunjukkan bukti fisik berupa foto dokumentasi dan surat tanda terima tertanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB kepada awak media.Kasus Jual Beli Jabatan dan Pelepasan Kawasan HutanPerkara ini bermula dari pelaksanaan OTT KPK terhadap Suhardiman Amby atas dugaan awal kasus suap terkait posisi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Namun, dalam proses penindakan, tim KPK menemukan indikasi tindak pidana lain.KPK mengendus adanya dugaan penerimaan suap oleh Suhardiman terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *