KORUPSI

PUTIHNEWS.COM | Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Kasus yang terjadi pada periode 2021–2023 itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp41,48 miliar.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai Collection Agent (CA).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya 900 identitas petani yang diduga disalahgunakan untuk mengajukan KUR Mikro secara fiktif.

Menurutnya, para petani diminta menyerahkan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah dengan dalih untuk pengurusan bantuan sosial (bansos). Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang tunai sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Setelah dokumen diperoleh, identitas para korban diduga digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan mereka. Dana KUR yang telah dicairkan kemudian diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang terlibat melalui penguasaan buku tabungan dan kartu ATM milik korban,” kata I Gede Punia.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah sekaligus menjaga kinerja penyaluran KUR di kantor cabang agar tetap terlihat baik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.

Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan baru karena masih menjalani pidana dalam perkara lain.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatinya merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dugaan penyalahgunaan program tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari fasilitas pembiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *