PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH – Menjelang laga final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol, sebuah surat perjanjian yang diduga dibuat oleh dua pendukung masing-masing tim beredar luas di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Dalam dokumen yang berjudul “Surat Perjanjian Argentina vs Spain” itu tercantum nama Edrianto, warga Desa Kalangkangan, sebagai pihak pertama yang memilih tim Argentina. Sementara Saprudin, warga Desa Tende, tercantum sebagai pihak kedua yang mendukung tim Spanyol.

Isi surat tersebut menyebutkan adanya kesepakatan taruhan dengan nilai mencapai Rp420 juta, dengan objek yang dipertaruhkan berupa lahan sawah seluas sekitar tiga hektare.

Selain memuat identitas kedua pihak, surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan, materai, serta logo Piala Dunia 2026. Di bagian akhir disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya akan dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah.

Hingga berita ini diturunkan, Putihnews.com belum dapat memverifikasi keaslian dokumen tersebut maupun mengonfirmasi langsung kepada kedua nama yang tercantum di dalam surat. Belum diketahui pula apakah perjanjian tersebut benar-benar dibuat secara resmi atau hanya merupakan bentuk guyonan (candaan) untuk memeriahkan laga final Piala Dunia 2026.

Meski demikian, beredarnya surat tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pecinta sepak bola. Banyak warganet yang memberikan beragam tanggapan, mulai dari menganggapnya sebagai bentuk fanatisme terhadap tim favorit hingga menilai dokumen itu sekadar hiburan menjelang pertandingan puncak.

Laga final Piala Dunia 2026 sendiri mempertemukan Argentina, juara bertahan, melawan Spanyol, yang tampil impresif sepanjang turnamen. Pertandingan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 02.00 WIB dan diprediksi akan disaksikan jutaan penggemar sepak bola di seluruh dunia, termasuk di Aceh.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai surat perjanjian ini masih berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *