PutihNews.com, Banda Aceh – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin resmi mengangkat putra daerah Aceh, Teuku Rahmatsyah, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Penunjukan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Teuku Rahmatsyah merupakan putra kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973. Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa dengan menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebelum bertugas di Lampung.

Atas pelantikan tersebut, Ketua Komite Keadilan dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Tunn Masthur Yahya, menyampaikan ucapan selamat dan berharap Teuku Rahmatsyah dapat mengemban amanah dengan penuh integritas.

“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Teuku Rahmatsyah atas amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Semoga mampu menjalankan tugas dengan profesional, menjunjung tinggi keadilan, memperkuat penegakan hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ujar Tunn Masthur Yahya.

Ucapan serupa juga disampaikan Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sekaligus pemerhati hukum.

Menurut Prof. Muttaqin, penunjukan Teuku Rahmatsyah menjadi kebanggaan bagi masyarakat Aceh karena sosoknya merupakan putra daerah yang telah memiliki pengalaman panjang di berbagai daerah.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Teuku Rahmatsyah atas kepercayaan yang diberikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Semoga beliau dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, menjunjung supremasi hukum, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Prof. Teuku Muttaqin Mansur.

Pengangkatan Teuku Rahmatsyah diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *