Hutan Manggrove

Oleh: Rahmi Fajri , Pemerhati Kelautan dan lingkungan

Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi, banjir rob, gelombang pasang, hingga ancaman tsunami. Selain itu, mangrove menjadi tempat pemijahan dan pembesaran berbagai jenis ikan, udang, kepiting, serta biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Namun, keberadaan hutan mangrove di pesisir Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, kini semakin memprihatinkan.

Pembangunan kawasan pesisir yang terus berkembang telah menyebabkan sebagian kawasan mangrove beralih fungsi menjadi permukiman, tambak, maupun infrastruktur lainnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Aceh akan kehilangan salah satu benteng pertahanan alaminya terhadap bencana sekaligus kehilangan sumber daya penting bagi sektor perikanan.

Data Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Banda Aceh 2025–2029 menunjukkan bahwa hutan mangrove sekunder yang masih tersisa di Kota Banda Aceh hanya sekitar 114,53 hektare, atau sekitar 1,94 persen dari luas wilayah kota. Di sisi lain, kawasan permukiman telah mencapai sekitar 2.982,12 hektare atau 50,51 persen dari luas wilayah Kota Banda Aceh. Data ini menunjukkan semakin sempitnya ruang ekologis di kota akibat tekanan pembangunan.

Penelitian terbaru dari Universitas Syiah Kuala yang dipublikasikan pada tahun 2025 juga menunjukkan bahwa kawasan mangrove di Banda Aceh tersebar di empat kecamatan, yaitu Kuta Raja, Syiah Kuala, Kuta Alam, dan Meuraxa. Penelitian tersebut menegaskan pentingnya menjaga mangrove karena selain melindungi pesisir, kawasan ini juga menyimpan cadangan karbon yang besar untuk membantu mengurangi dampak perubahan iklim.

Ironisnya, Pemerintah Kota Banda Aceh sebenarnya telah memiliki komitmen kuat untuk melindungi kawasan pesisir. Pada tahun 2019 disusun Rencana Mitigasi Bencana Tsunami dan Banjir Rob Kota Banda Aceh yang melibatkan BPBD, berbagai organisasi perangkat daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala. Salah satu semangat utama dalam penyusunan dokumen tersebut adalah menjaga kawasan mangrove sebagai bagian dari sistem perlindungan alami pesisir dan mengendalikan pembangunan yang berpotensi mengurangi tutupan mangrove.

Penulis menjadi salah satu anggota tim dalam penyusunan dokumen mitigasi tersebut. Karena itu, penulis memahami bahwa perlindungan mangrove bukan sekadar gagasan, melainkan telah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah yang disusun secara ilmiah dan kolaboratif. Sangat disayangkan apabila komitmen tersebut tidak diwujudkan secara konsisten dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Pengalaman tsunami Aceh tahun 2004 telah memberikan pelajaran berharga bahwa mitigasi bencana tidak hanya dibangun melalui tanggul, bangunan evakuasi, atau sistem peringatan dini. Ekosistem alami seperti mangrove juga merupakan bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat pesisir.

Sudah saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh izin pembangunan di kawasan pesisir, memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan mangrove, serta mempercepat rehabilitasi kawasan yang telah rusak. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, bukan mengorbankan benteng alami yang selama ini menjaga keselamatan masyarakat.

Mangrove bukan sekadar deretan pohon di tepi laut. Mangrove adalah pelindung kehidupan, penyangga ekonomi nelayan, penyerap karbon, sekaligus warisan bagi generasi mendatang. Jika hari ini kita gagal menjaganya, maka anak cucu kita akan menanggung risiko yang jauh lebih besar akibat abrasi, banjir rob, dan bencana pesisir lainnya.

Melindungi mangrove berarti melindungi masa depan Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *