PUTIHNEWS.COM, JAKARTA — Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutannya secara langsung di hadapan pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, Kamis (27/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Botok mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Ia menilai pengesahan aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Botok juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pimpinan DPR. Menurutnya, apabila UU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai batas waktu yang diminta, maka pimpinan DPR seharusnya bertanggung jawab dan mengundurkan diri.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 UU Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR harus mundur,” tegas Botok dalam pernyataannya.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung di hadapan pimpinan DPR sebagai bentuk desakan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda.

Botok berharap DPR menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengesahan regulasi yang selama ini menjadi salah satu tuntutan publik.(Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *