Kebebasan Pers

Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Luar Biasa

PUTIHNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia bersama rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menghalangi misi kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh hukum internasional.

“Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Angkatan Laut Israel yang menghalangi tugas kemanusiaan dan kemerdekaan pers dunia,” tegas Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi Dewan Pers tertanggal 19 Mei 2026.

Berdasarkan pernyataan Dewan Pers, kapal Global Sumud Flotilla 2.0 berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 bersama 54 kapal yang membawa relawan dari sekitar 70 negara. Armada tersebut mengangkut bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk masyarakat Gaza sebelum akhirnya dicegat oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dari sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), tiga di antaranya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, yakni:

  • Bambang Noroyono (Republika),
  • Thoudy Badai Rifan Billah (Republika),
  • Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV).

Sebagai bentuk sikap resmi, Dewan Pers menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mengecam keras tindakan militer Israel yang dinilai menghalangi misi kemanusiaan dan mencederai kemerdekaan pers dunia. Kedua, meminta Pemerintah Republik Indonesia segera menempuh jalur diplomatik luar biasa (extraordinary diplomatic channels) untuk membebaskan serta memulangkan seluruh jurnalis dan warga sipil Indonesia yang ditahan agar dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas profesional di wilayah konflik harus memperoleh perlindungan sesuai hukum humaniter internasional. Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati oleh semua pihak.

Dewan Pers juga menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memantau perkembangan kondisi para jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut. Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi keselamatan wartawan Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik di mana pun berada.

sumber: Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *