ACEH, Putihnews.com – 10 Juli 2026 – Aparat Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir 3 kilogram, setara sekitar 900 mayam, yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.Penindakan yang dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, itu mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GP. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua batang emas batangan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp7,25 miliar.Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan analisis risiko terhadap penumpang penerbangan internasional.”Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga tidak memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan,” ujar Rahmat.Emas batangan itu ditemukan saat pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku sebelum keberangkatan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses penyidikan.Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Banda Aceh bersama Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, dan PT Angkasa Pura Indonesia.Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas tersebut, jalur perolehannya, serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam upaya membawa emas keluar Indonesia melalui Aceh.

Redaksi Putihnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *