Konferensi pers KPK

Jakarta | Putihnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/7/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LHZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025–2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.

Direktur Pendidikan KPK Muhammad Toki Husein menjelaskan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup hingga ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Modus Pinjam Bendera

Dalam konstruksi perkara, LHZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR membantu SUD memperoleh berbagai paket proyek pemerintah menggunakan CV DKK.

Untuk menghindari terdeteksinya hubungan perusahaan dengan pihak tertentu, proyek diduga diperoleh menggunakan modus pinjam bendera, yakni memanfaatkan nama perusahaan lain sebagai peserta tender maupun penunjukan langsung.

KPK juga menemukan adanya persyaratan tender yang dibuat sedemikian rupa sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat memenuhi syarat dan memenangkan pekerjaan.

Nilai Proyek Puluhan Miliar

KPK mengungkap sedikitnya terdapat proyek senilai Rp17,9 miliar di Dinas PUPR yang diduga dikendalikan kelompok tersebut. Selain itu, CV DKK juga diduga memperoleh proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.

Dari seluruh proyek tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar, sementara sebagian dana diduga mengalir kepada LHZ.

Sita Uang dan Aset

Dalam operasi dan penyidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Uang tunai sekitar Rp1,25 miliar;
  • Uang tunai Rp20 juta;
  • Saldo rekening sekitar Rp489 juta;
  • Sertifikat aset senilai Rp2,75 miliar;
  • Satu unit mobil Toyota Alphard;
  • Kuitansi pembelian tanah senilai Rp3,325 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi berupa permintaan uang menjelang Hari Raya Idulfitri, penerimaan fee proyek, hingga dugaan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar pada sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun biaya operasional kepala daerah.

Ditahan 20 Hari

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka.

LHZ dan SUD disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi. Sementara ALG dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK Imbau Waspadai Oknum

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengapresiasi dukungan Brimob Polda NTB, Angkasa Pura I, insan pers, serta masyarakat yang membantu kelancaran proses penanganan perkara.

KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK.

“KPK tidak pernah menerima pengurusan perkara melalui perantara atau pihak mana pun. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak KPK.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *