ACEH BESAR | Putihnews.com – Prof. Teuku Muttaqin Mansur menyerahkan hadiah berupa buku Pluralisme Hukum Indonesia kepada Mukim Asnawi, yang juga merupakan mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, Kamis (23/7/2026) di sebuah Warung Kopi.

Penyerahan buku tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi Mukim Asnawi dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai adat Aceh selama mengemban amanah sebagai Ketua MAA Aceh Besar. Buku Pluralisme Hukum Indonesia diharapkan dapat menjadi referensi yang memperkaya wawasan mengenai keberagaman sistem hukum di Indonesia, termasuk hubungan antara hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam.

Prof. Teuku Muttaqin Mansur mengatakan bahwa tokoh adat memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat.

“Pluralisme hukum merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Aceh memiliki pengalaman panjang dalam memadukan hukum adat, syariat Islam, dan hukum nasional. Karena itu, literasi mengenai pluralisme hukum sangat penting untuk terus dikembangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Mukim Asnawi menyampaikan apresiasi atas hadiah buku tersebut. Menurutnya, buku itu menjadi referensi yang sangat relevan dengan perjalanan pengabdiannya di bidang adat dan kemasyarakatan.

“Semoga buku ini menjadi rujukan yang bermanfaat dan semakin memperkuat pemahaman kita tentang pentingnya menjaga adat sebagai bagian dari sistem hukum dan identitas masyarakat Aceh,” kata Asnawi.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat budaya literasi, pelestarian adat, serta pengembangan ilmu pengetahuan di Aceh.

(Redaksi | Putihnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *