JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan masyarakat Indonesia saat ini dinilai belum siap menerima komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun melalui regulasi. Meski demikian, ia menegaskan negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers mengenai isu-isu HAM aktual di Jakarta, Senin (29/6/2026).

“Indonesia untuk menerima LGBT, masyarakat Indonesia belum saatnya, belum siap. Kita jujur bahwa rakyat Indonesia, entah itu agama apa, suku apa, belum saatnya bisa menerima LGBT,” kata Pigai.

Menurut Pigai, pandangan tersebut didasarkan pada hasil survei yang telah dilakukannya sejak 2012. Ia menilai mayoritas masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang agama, suku, dan ras masih belum dapat menerima keberadaan komunitas LGBT sebagai identitas yang diakui secara sosial.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa orientasi seksual seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara.

“Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap warga negara tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan negara sehingga perlindungan terhadap hak-hak dasar harus tetap diberikan.

“Mereka juga punya KTP. Mereka juga warga negara Indonesia. Jadi hak-hak yang melekat kepada mereka sebagaimana warga negara Republik Indonesia harus diberikan. Tapi kalau memperjuangkan pengakuan atas status mereka sebagai LGBT, mungkin belum. Belum saatnya,” tutur Pigai.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan sikap masyarakat di masa mendatang, Pigai mengatakan hal tersebut bergantung pada perkembangan sosial dan budaya.

“Suatu saat bisa, bisa juga tidak. Tapi saya pikir budayanya masyarakat Indonesia masih belum,” katanya.

Pernyataan Menteri HAM tersebut memunculkan perhatian publik karena memuat dua penegasan sekaligus, yakni pandangannya mengenai kondisi sosial masyarakat terhadap LGBT serta komitmen pemerintah untuk tetap menjamin hak-hak dasar setiap warga negara sesuai prinsip hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *