JAKARTA | Putihnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Juli 2026.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemungutan setoran dari ASN penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan masyarakat. KPK menduga dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi dijadikan dasar untuk meminta setoran dari pegawai BPKAD.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah, mata uang asing, serta logam mulia yang ditemukan di sejumlah lokasi. Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Etik Suryani diketahui pernah mengikuti kegiatan seminar antikorupsi yang diselenggarakan KPK. Namun, KPK menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh dalam perkara ini.

Redaksi Putihnews.com akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi terbaru sesuai keterangan resmi dari KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *