Manggrove

PutihNews.com, BANDA ACEH – Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan dinilai membuka peluang besar bagi Aceh dalam mengembangkan perdagangan karbon berbasis hutan mangrove (blue carbon). Namun, peluang tersebut harus dikelola secara adil, transparan, serta berpihak kepada masyarakat adat dan masyarakat pesisir yang selama ini menjaga kelestarian mangrove.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Kelautan dan Perikanan Aceh, Rahmi Fajri, meminta Pemerintah Aceh segera melakukan audit terhadap seluruh lembaga maupun organisasi nonpemerintah (NGO) yang selama ini menjalankan program rehabilitasi mangrove di Aceh.

Menurut Rahmi, audit diperlukan untuk memastikan tidak terjadi klaim sepihak terhadap kawasan mangrove yang berada di atas tanah adat, tanah gampong, maupun lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat.

“Pemerintah Aceh perlu mengaudit lembaga atau NGO yang mengklaim kawasan mangrove sebagai wilayah proyek mereka. Jangan sampai lahan milik adat atau gampong diklaim menjadi wilayah proyek, sementara program rehabilitasinya gagal, tetapi lahannya tetap dianggap berada dalam penguasaan mereka. Akibatnya, masyarakat maupun lembaga lain tidak bisa lagi melakukan penanaman mangrove di lokasi tersebut,” kata Rahmi.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menghambat upaya rehabilitasi mangrove, mengurangi peluang pengembangan karbon biru (blue carbon), serta berpotensi memicu konflik penguasaan lahan di tingkat masyarakat.

Rahmi juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi seluruh program rehabilitasi mangrove yang pernah dilaksanakan oleh berbagai lembaga. Evaluasi tersebut harus mencakup keberhasilan penanaman, kondisi mangrove saat ini, kejelasan status lahan, serta manfaat yang diterima masyarakat di sekitar kawasan.

Menurutnya, perdagangan karbon harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perlindungan kawasan pesisir, bukan justru membuka ruang bagi penguasaan kawasan oleh pihak tertentu.

“Perdagangan karbon harus benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat adat dan masyarakat yang hidup di wilayah tersebut. Jangan sampai manfaat ekonominya hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan, status lahan, maupun nilai ekonomi karbon. Masyarakat adat dan gampong sebagai penjaga kawasan mangrove harus menjadi penerima manfaat utama,” tegas Rahmi.

Rahmi menambahkan, dalam implementasi perdagangan karbon di Aceh, pemerintah wajib melibatkan seluruh lembaga adat yang memiliki kewenangan dan pengetahuan terhadap wilayah pesisir.

“Mukim sebagai pemangku wilayah adat dan Panglima Laot sebagai lembaga adat yang mengatur wilayah pesisir dan sumber daya kelautan harus dilibatkan sejak awal. Mulai dari pendataan kawasan, penyusunan proyek, pelaksanaan, pengawasan hingga pembagian manfaat perdagangan karbon. Jangan ada proyek karbon yang berjalan tanpa persetujuan dan keterlibatan masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah gampong, mukim, Panglima Laot, akademisi, perguruan tinggi, dan masyarakat merupakan kunci agar tata kelola perdagangan karbon berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Rahmi juga meminta Pemerintah Aceh membuka data seluruh proyek rehabilitasi mangrove, termasuk lokasi, luas kawasan, sumber pendanaan, lembaga pelaksana, serta status pengelolaannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih klaim lahan dan memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Potensi karbon mangrove Aceh sangat besar. Jangan sampai peluang ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Kekayaan karbon yang berasal dari wilayah adat harus dikelola dengan prinsip keadilan, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memberikan manfaat nyata bagi gampong, masyarakat pesisir, dan kelestarian lingkungan,” pungkas Rahmi.

Rahmi berharap Pemerintah Aceh segera membentuk tim audit yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), unsur mukim, Panglima Laot, pemerintah gampong, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk mengevaluasi seluruh proyek rehabilitasi mangrove. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengembangan perdagangan karbon di Aceh berjalan secara transparan, menghormati hak masyarakat adat, dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat pesisir serta kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *