HUTAN ADAT

PUTIHNEWS.COM, ACEH BESAR – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial terus mempercepat pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Upaya tersebut dibahas dalam Dialog Multi Pihak yang dirangkaikan dengan kegiatan Optimalisasi Pemasaran Digital Produk Perhutanan Sosial melalui Pendekatan Gender, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tokoh dan perwakilan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola hutan yang adil, lestari, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kehadiran masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan melalui nilai-nilai kearifan lokal merupakan kekuatan yang harus terus kita jaga dan perkuat. Karena itu, kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat beserta wilayah kelolanya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari,” ujarnya.

Hingga Juli 2026, pemerintah telah menetapkan 174 Hutan Adat dengan luas mencapai 368.877 hektare yang memberikan kepastian hak kelola kepada 92.955 kepala keluarga. Sementara pada periode Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024 hingga Juli 2026, telah ditetapkan 18 Hutan Adat seluas 36.372,30 hektare yang memberikan manfaat bagi 9.676 kepala keluarga.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian Kehutanan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Satgas ini bertugas memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Langkah tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2024 yang memperkuat landasan konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat.

Di Aceh sendiri, hingga kini telah ditetapkan delapan Hutan Adat yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Jaya. Pengakuan tersebut mendorong berkembangnya berbagai komoditas unggulan melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), seperti kemiri, durian, kakao, pala, rotan, jernang, madu, damar, gaharu, pinang, dan aren.

Bahkan, KUPS Ladang Kunyet dan KUPS Paloh Sejahtera berhasil meraih kategori Platinum, menunjukkan bahwa pengelolaan Hutan Adat mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekonomi masyarakat.

Sementara itu, proses pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong di Kabupaten Nagan Raya saat ini memasuki tahap penyelesaian regulasi daerah sebagai dasar pengajuan penetapan Hutan Adat. Pemerintah berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat proses tersebut.

Selain membahas pengakuan masyarakat adat, forum ini juga mendorong penguatan kapasitas usaha masyarakat melalui pemasaran digital produk Perhutanan Sosial dengan pendekatan Integrated Area Development (IAD). Pendekatan ini mengintegrasikan pengelolaan kawasan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, hilirisasi produk, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar.

Kementerian Kehutanan juga menekankan pentingnya peran perempuan dan generasi muda dalam mengembangkan usaha Perhutanan Sosial yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan melalui pemanfaatan teknologi digital.

Melalui kolaborasi lintas sektor, Kementerian Kehutanan optimistis pengakuan Masyarakat Adat Gunung Kong dapat segera terwujud, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan di Aceh maupun Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *