Penulis : Teuku Abdul Hannan , Pemerhati Pengadaan Barang /Jasa

Tulisan ini disusun berdasarkan analisis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen pengadaan, serta data yang diperoleh melalui sistem informasi resmi, termasuk Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang dikelola oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan sistem pengadaan Universitas Syiah Kuala, sepanjang data tersebut tersedia dan dapat diakses pada saat penelusuran dilakukan.

Seluruh uraian dalam tulisan ini merupakan pendapat hukum (legal opinion) yang disusun berdasarkan fakta yang berhasil ditelusuri serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tulisan ini disusun. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menguji apakah dasar penilaian yang melahirkan penetapan pemenang tender telah memenuhi ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pak Rektor,

Dalam setiap proses tender, mengumumkan nama pemenang merupakan bagian yang paling mudah. Yang jauh lebih penting adalah menjelaskan dasar penilaian yang melahirkan keputusan tersebut. Di situlah transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pengadaan benar-benar diuji.

Universitas Syiah Kuala kini memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Rektor yang baru. Bersamaan dengan itu, masyarakat Aceh menaruh harapan lahirnya tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak hanya patuh terhadap prosedur, tetapi juga terbuka terhadap pengawasan publik.

Harapan tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Universitas Syiah Kuala diberi kewenangan yang luas untuk mengelola organisasi dan keuangan negara secara mandiri. Kewenangan itu sekaligus melahirkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rektor tidak hanya berkedudukan sebagai pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam kapasitas tersebut, Rektor bertanggung jawab memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Dalam negara hukum, setiap keputusan administrasi yang menggunakan kewenangan dan keuangan negara tidak cukup hanya memiliki dasar hukum. Keputusan tersebut juga harus bertumpu pada fakta yang dapat diverifikasi, pertimbangan yang objektif, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada aparat pengawas, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik kepentingan atas pengelolaan keuangan negara.

Karena itu, ukuran keberhasilan seorang Pengguna Anggaran tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik yang berhasil diwujudkan. Keberhasilan juga diukur dari keberanian membangun tata kelola pengadaan yang setiap keputusannya dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Atas dasar itulah, pertanyaan yang hendak dijawab dalam tulisan ini bukanlah siapa yang memenangkan tender, melainkan atas dasar apa pemenang tersebut ditetapkan. Apabila seluruh persyaratan memang telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum, maka keterbukaan atas dasar penilaian tersebut justru akan memperkuat legitimasi keputusan yang telah diambil.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa Paket Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026 merupakan pekerjaan konstruksi yang tunduk tidak hanya pada rezim hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi juga pada rezim hukum jasa konstruksi nasional. Oleh karena itu, legalitas penetapan pemenangnya tidak cukup dinilai dari hasil akhirnya, melainkan harus diuji berdasarkan proses dan pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berangkat dari kerangka pemikiran tersebut, pembahasan selanjutnya akan menguraikan rezim hukum yang mengatur pekerjaan konstruksi, sistem pembuktian pengalaman badan usaha, mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT), proses evaluasi kualifikasi, serta pembagian kewenangan para pelaku pengadaan sebagai landasan untuk menguji dasar penilaian atas penetapan pemenang tender.

  1. PEKERJAAN KONSTRUKSI TUNDUK PADA REZIM HUKUM

Objek yang menjadi fokus telaah dalam tulisan ini adalah Paket Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026, yang secara hukum merupakan bagian dari penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pekerjaan konstruksi merupakan salah satu jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, seluruh proses pemilihannya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.

Namun demikian, pekerjaan konstruksi tidak hanya tunduk pada rezim hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai pekerjaan konstruksi, paket tersebut juga wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Konsekuensinya, legalitas proses pemilihan penyedia, evaluasi kualifikasi, penetapan pemenang, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), hingga pelaksanaan kontrak tidak cukup hanya diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh tahapan tersebut juga harus memenuhi ketentuan dalam sistem hukum jasa konstruksi nasional.

Penegasan ini penting karena rezim hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan rezim hukum jasa konstruksi bukanlah dua sistem hukum yang saling terpisah, melainkan saling melengkapi. Peraturan Presiden mengatur tata cara penyelenggaraan pengadaan, sedangkan Undang-Undang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya mengatur pembinaan badan usaha jasa konstruksi, sertifikasi, kompetensi, pengalaman, dan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi.

Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, negara menempatkan pembinaan jasa konstruksi sebagai kewenangan Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Amanat tersebut kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan pelaksanaan yang membangun sistem pembinaan badan usaha jasa konstruksi secara nasional.

Dengan demikian, pekerjaan konstruksi tidak hanya dinilai dari terpenuhinya prosedur pengadaan, tetapi juga dari terpenuhinya persyaratan yang dibangun dalam sistem hukum jasa konstruksi nasional.

Oleh karena itu, pembuktian kemampuan badan usaha, termasuk pengalaman pekerjaan konstruksi, bukan sekadar persyaratan administratif dalam proses tender. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang dibangun oleh negara untuk memastikan bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh badan usaha yang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar kerangka hukum tersebut, pembahasan selanjutnya akan menguraikan bagaimana sistem hukum jasa konstruksi membangun mekanisme pembuktian pengalaman badan usaha sebagai bagian dari proses evaluasi kualifikasi penyedia.

  1. NEGARA TELAH MEMBANGUN SISTEM PEMBUKTIAN PENGALAMAN BADAN USAHA

Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, salah satu titik temu antara rezim hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan rezim hukum jasa konstruksi terletak pada pembuktian kemampuan badan usaha. Dalam pekerjaan konstruksi, kemampuan tersebut tidak cukup dinilai berdasarkan pernyataan peserta tender, tetapi harus dibuktikan melalui mekanisme yang dibangun oleh negara.

Konsekuensi tersebut lahir dari karakteristik pekerjaan konstruksi yang berkaitan langsung dengan keselamatan, mutu bangunan, penggunaan keuangan negara, dan kepentingan publik. Oleh karena itu, negara membangun sistem pembinaan untuk memastikan bahwa badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi benar-benar memiliki kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 membangun mekanisme pencatatan pengalaman badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK). Melalui sistem tersebut, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib mencatat pengalaman pekerjaannya kepada Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bagian dari sistem pembinaan jasa konstruksi nasional.

Keberadaan SIJK menunjukkan bahwa pengalaman badan usaha tidak lagi hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan ketika mengikuti tender. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari basis data nasional yang dicatat, diverifikasi, dan divalidasi sehingga dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bahwa data pengalaman badan usaha yang dicatat dalam SIJK meliputi antara lain nama paket pekerjaan, pengguna jasa, jangka waktu pelaksanaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan, serta penilaian kinerja penyedia jasa. Seluruh data tersebut menjadi objek verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang dibangun dalam sistem pembinaan jasa konstruksi nasional.

Pengaturan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, yang menempatkan pengalaman badan usaha sebagai salah satu unsur penting dalam proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 144/KPTS/DK/2022, yang mengatur mekanisme penilaian kesesuaian terhadap data pengalaman badan usaha sebelum Sertifikat Badan Usaha (SBU) diterbitkan.

Dengan demikian, SIJK, LPJK, LSBU, dan SBU merupakan satu kesatuan sistem yang dibangun oleh negara untuk memastikan bahwa penilaian terhadap kemampuan badan usaha dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengalaman badan usaha tidak lagi hanya didasarkan pada pernyataan sepihak peserta tender, tetapi harus didukung oleh data yang telah melalui proses pencatatan, verifikasi, validasi, dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensinya, apabila suatu badan usaha dinyatakan memenuhi persyaratan pengalaman dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi, maka dasar pembuktiannya pada prinsipnya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan berdasarkan sistem yang telah dibangun oleh negara.

Atas dasar sistem hukum tersebut, pembahasan berikutnya akan menguraikan bagaimana mekanisme pembuktian tersebut diterapkan dalam proses pembentukan Daftar Penyedia Terpilih (DPT) Universitas Syiah Kuala sebagai dasar untuk menguji penetapan CV. Sabena Rakan sebagai Penyedia Terpilih dan selanjutnya sebagai pemenang tender.

  1. IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN DALAM MEKANISME DAFTAR PENYEDIA TERPILIH UNIVERSITAS SYIAH KUALA

Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, negara telah membangun sistem pembuktian kemampuan badan usaha jasa konstruksi melalui mekanisme pencatatan, verifikasi, validasi, dan sertifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sistem tersebut diterapkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Universitas Syiah Kuala.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan proses pemilihan penyedia melalui mekanisme Daftar Penyedia Terpilih (DPT). DPT merupakan instrumen administratif yang digunakan untuk menyeleksi badan usaha yang dinilai telah memenuhi persyaratan sehingga berhak mengikuti proses pemilihan penyedia.

Meskipun merupakan mekanisme internal Universitas Syiah Kuala, pembentukan DPT tetap harus selaras dengan sistem hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sistem hukum jasa konstruksi nasional. Oleh karena itu, seluruh persyaratan yang dievaluasi dalam proses pembentukan DPT, termasuk pembuktian pengalaman badan usaha jasa konstruksi, wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPT bukan sekadar daftar nama badan usaha. DPT merupakan hasil dari proses evaluasi yang melahirkan keputusan administrasi bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, dan persyaratan lainnya sesuai dengan dokumen pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsekuensinya, setiap badan usaha yang ditetapkan sebagai Penyedia Terpilih pada prinsipnya telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang menjadi dasar penilaian dalam proses evaluasi. Oleh karena itu, dasar penilaian tersebut harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat pengawas maupun masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, apabila badan usaha yang telah tercantum dalam DPT mengikuti proses pemilihan dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender, maka fokus pengujian hukum tidak lagi semata-mata tertuju kepada badan usaha tersebut. Yang menjadi objek pengujian adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh Verifikator DPT dan Pokja Pemilihan, yaitu apakah seluruh persyaratan kualifikasi telah dinilai sesuai dengan dokumen pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan yang diuji dalam tulisan ini bukanlah layak atau tidak layaknya CV. Sabena Rakan sebagai pemenang tender, melainkan apakah dasar penilaian yang digunakan ketika menetapkan badan usaha tersebut sebagai Penyedia Terpilih dan selanjutnya sebagai pemenang tender telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh sistem hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sistem hukum jasa konstruksi nasional.

Atas dasar kerangka tersebut, pembahasan selanjutnya akan menguji bagaimana ketentuan mengenai pengalaman badan usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) diterapkan dalam proses evaluasi kualifikasi pada Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026.

  1. APAKAH PERSYARATAN KUALIFIKASI TELAH DIBUKTIKAN?

Sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, negara telah membangun sistem pembuktian kemampuan badan usaha jasa konstruksi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persoalannya kemudian adalah apakah sistem tersebut benar-benar diterapkan dalam proses evaluasi kualifikasi pada Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026.

Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebelum menetapkan pemenang tender, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi terhadap persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga berdasarkan Dokumen Pemilihan, termasuk Lembar Data Kualifikasi (LDK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.

Dengan demikian, legalitas penetapan pemenang tidak hanya ditentukan oleh lahirnya keputusan yang menetapkan nama pemenang, tetapi juga oleh dapat atau tidaknya seluruh proses evaluasi dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Norma yang Menjadi Dasar Evaluasi Dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Paket Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026, pengalaman badan usaha merupakan salah satu persyaratan yang wajib dievaluasi.

LDK tersebut mengadopsi ketentuan Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang membedakan persyaratan pengalaman berdasarkan umur badan usaha dan nilai paket pekerjaan.

Bagi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, pengalaman pekerjaan tidak dipersyaratkan untuk paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp2,5 miliar. Sebaliknya, untuk paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15 miliar, badan usaha wajib memiliki paling sedikit satu pengalaman pekerjaan pada bidang yang sama.

Dalam perkara ini, Paket Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026 memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp12.178.070.000,00.

Setelah seluruh tahapan evaluasi selesai, CV. Sabena Rakan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp11.544.790.000,00, atau sekitar 5,20 persen di bawah HPS.

Dengan nilai paket tersebut, persyaratan pengalaman badan usaha secara normatif menjadi salah satu unsur yang wajib dibuktikan dalam proses evaluasi kualifikasi.

Fakta yang Berhasil Ditelusuri

Untuk memahami bagaimana persyaratan tersebut diterapkan, penulis melakukan penelusuran terhadap Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang dikelola oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Penelusuran tersebut dilakukan bukan untuk membuktikan apakah CV. Sabena Rakan memiliki atau tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi, melainkan karena SIJK merupakan sistem resmi yang dibangun negara untuk pencatatan, verifikasi, dan validasi pengalaman badan usaha jasa konstruksi.

Berdasarkan penelusuran tersebut diperoleh beberapa fakta yang relevan.

CV. Sabena Rakan merupakan badan usaha jasa konstruksi yang berdiri pada tahun 2020 dan telah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku beserta data legalitas, pengurus, tenaga kerja, dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi.

Namun demikian, pada saat penelusuran dilakukan, menu “Pengalaman Main Kon” maupun “Pengalaman Sub Kon” pada profil badan usaha tersebut tidak menampilkan data pengalaman pekerjaan.

Sebagai data pembanding, penulis juga melakukan penelusuran terhadap sistem e-Promise Universitas Syiah Kuala. Berdasarkan data yang tersedia pada saat penelusuran dilakukan, tidak ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa CV. Sabena Rakan pernah ditetapkan sebagai pemenang tender di lingkungan Universitas Syiah Kuala dalam beberapa tahun terakhir. Data yang tersedia hanya menunjukkan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).

Perlu ditegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa CV. Sabena Rakan tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi. Tulisan ini hanya menyampaikan fakta mengenai data yang berhasil diakses pada saat penelusuran dilakukan.

Analisis Hukum

Sebagaimana telah diuraikan pada Bab II, sistem hukum jasa konstruksi nasional telah membangun mekanisme resmi mengenai pencatatan, verifikasi, validasi, dan pemanfaatan data pengalaman badan usaha.

Tulisan ini tidak berpendapat bahwa pembuktian pengalaman badan usaha hanya dapat dilakukan melalui SIJK. Akan tetapi, ketika negara telah membangun suatu sistem resmi pembuktian pengalaman badan usaha, maka menjadi wajar apabila publik mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan oleh Verifikator DPT dan Pokja Pemilihan ketika menyatakan bahwa persyaratan pengalaman badan usaha telah terpenuhi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan administrasi yang menyatakan suatu persyaratan telah dipenuhi pada prinsipnya harus didukung oleh dasar hukum, data, dokumen, dan mekanisme pembuktian yang dapat diverifikasi serta dipertanggungjawabkan.

Apabila pembuktian pengalaman badan usaha dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam sistem pembinaan jasa konstruksi nasional, maka dasar penilaiannya pada prinsipnya dapat dijelaskan kepada publik.

Namun apabila Verifikator DPT dan Pokja Pemilihan menggunakan data atau dokumen lain di luar sistem tersebut, maka tetap muncul pertanyaan hukum yang sah, yaitu:

  1. Apa dasar hukum penggunaan data atau dokumen tersebut?
  2. Bagaimana mekanisme verifikasi dan validasinya?
  3. Atas dasar apa data tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pengalaman sebagaimana dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK)?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk praduga terhadap badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang, melainkan konsekuensi logis dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang diajukan dalam tulisan ini bukanlah:

“Apakah CV. Sabena Rakan memiliki pengalaman atau tidak?”

Melainkan:

“Apa dasar hukum, data, dokumen, dan mekanisme pembuktian yang menjadi dasar penilaian Verifikator DPT dan Pokja Pemilihan sehingga menyimpulkan bahwa persyaratan pengalaman badan usaha CV. Sabena Rakan telah terpenuhi sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan?”

Apabila dasar penilaian tersebut memang dapat dijelaskan dan dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi keputusan yang telah diambil serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Universitas Syiah Kuala.

Sebaliknya, apabila dasar penilaian tersebut tidak dapat dijelaskan secara terbuka, maka objek pertanyaan publik tidak lagi tertuju kepada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang, melainkan kepada akuntabilitas keputusan administrasi yang melahirkan penetapan tersebut.

Atas dasar itulah, pembahasan selanjutnya akan menguraikan pembagian kewenangan dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menjelaskan siapa yang pada akhirnya memikul tanggung jawab hukum atas penetapan pemenang tender.

  • PENGGUNA ANGGARAN TIDAK DAPAT DILEPASKAN DARI AKUNTABILITAS PENETAPAN PEMENANG

Sampai pada bab sebelumnya telah diuraikan bahwa tulisan ini tidak bertujuan menguji layak atau tidak layaknya CV. Sabena Rakan sebagai pemenang tender. Yang diuji adalah apakah dasar penilaian yang digunakan dalam proses evaluasi kualifikasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dasar penilaian tersebut memang telah sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, maka keterbukaan atas dasar penilaian tersebut justru akan memperkuat legitimasi keputusan yang telah diambil. Sebaliknya, apabila dasar penilaian tersebut tidak dapat dijelaskan, maka pertanyaan hukum tidak lagi tertuju kepada badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang, melainkan kepada akuntabilitas keputusan administrasi yang melahirkan penetapan tersebut.

Penetapan Pemenang Merupakan Rangkaian Keputusan Administrasi

Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penetapan pemenang tender bukanlah keputusan administrasi yang berdiri sendiri. Penetapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan administrasi yang melibatkan Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA), yang masing-masing memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokja Pemilihan bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia, termasuk melakukan evaluasi terhadap persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga sesuai Dokumen Pemilihan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sebagai dasar bagi tahapan berikutnya.

Dengan demikian, Pokja bertanggung jawab atas legalitas dan kualitas proses evaluasi yang dilaksanakannya. Namun, kewenangan Pokja pada prinsipnya berakhir pada hasil pemilihan. Pada tahap tersebut belum lahir hubungan hukum antara pengguna anggaran dengan penyedia jasa.

PA/KPA Memegang Fungsi Pengendalia.

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan Pokja disampaikan kepada PPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila PPK berpendapat bahwa hasil pemilihan telah sesuai dengan ketentuan, proses dilanjutkan menuju penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Sebaliknya, apabila PPK menemukan adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam hasil evaluasi Pokja, PPK wajib menyampaikan penolakan disertai alasan dan bukti kepada Pokja untuk dilakukan pembahasan.

Apabila pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaiannya berada pada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam keadaan tersebut, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada PA/KPA untuk mengambil keputusan akhir, yaitu:

  • menyetujui penolakan PPK sehingga memerintahkan Pokja melakukan evaluasi ulang atau tender ulang; atau
  • menyetujui hasil pemilihan sehingga memerintahkan Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPPBJ.

Peraturan LKPP juga menegaskan bahwa keputusan PA/KPA tersebut bersifat final.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PA/KPA bukan sekadar menerima hasil kerja Pokja. PA/KPA menjalankan fungsi pengendalian (control function) terhadap hasil pemilihan sebelum negara mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual dengan penyedia jasa.

Konsekuensi Hukumnya

Konstruksi hukum tersebut melahirkan konsekuensi yang tegas.

Apabila PA/KPA mempunyai kewenangan untuk memerintahkan evaluasi ulang atau tender ulang ketika menemukan adanya kesalahan dalam proses pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pada saat yang sama PA/KPA juga memikul tanggung jawab administrasi ketika memilih menerima hasil pemilihan dan memerintahkan penerbitan SPPBJ.

Dengan kata lain, hubungan hukum antara Universitas Syiah Kuala dengan penyedia jasa tidak lahir semata-mata karena Pokja telah menetapkan pemenang, melainkan karena seluruh rangkaian kewenangan administrasi tersebut telah dijalankan hingga keputusan akhirnya.

Oleh karena itu, akuntabilitas penetapan pemenang tidak hanya berada pada Pokja Pemilihan. Pokja bertanggung jawab atas proses evaluasi yang dilaksanakannya, sedangkan PA/KPA bertanggung jawab atas penggunaan kewenangan administrasi ketika memutuskan menerima hasil pemilihan atau memerintahkan tindakan korektif.

Inilah yang membedakan tanggung jawab teknis dengan tanggung jawab administrasi dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Relevansinya dengan Universitas Syiah Kuala

Dalam konteks Universitas Syiah Kuala, pembahasan ini menjadi penting karena Rektor berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membebankan tanggung jawab kepada Pokja maupun badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang. Yang diuji adalah apakah seluruh kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan telah dijalankan sesuai mekanisme yang ditetapkan, termasuk fungsi pengendalian yang berada pada Pengguna Anggaran.

Dengan demikian, permintaan agar Universitas Syiah Kuala menjelaskan dasar penilaian yang digunakan dalam menetapkan pemenang tender bukanlah tuntutan yang berlebihan. Yang dipertanyakan bukanlah siapa pemenangnya, melainkan atas dasar hukum, data, dokumen, dan mekanisme pembuktian apa seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi sehingga proses pengadaan dapat dilanjutkan sampai pada penerbitan SPPBJ.

Apabila dasar penilaian tersebut memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi keputusan yang telah diambil, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • PENUTUP

Pada akhirnya, tulisan ini tidak disusun untuk mempersoalkan siapa yang menjadi pemenang Tender Pembangunan Lanjutan Tahap II Skill Lab Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Tahun Anggaran 2026. Tulisan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.

Yang diuji dalam tulisan ini adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah dasar penilaian yang melahirkan penetapan pemenang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam negara hukum, suatu keputusan administrasi tidak memperoleh legitimasi hanya karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Legitimasi lahir ketika keputusan tersebut didasarkan pada hukum, fakta, dan pertimbangan yang objektif, serta dapat dijelaskan secara rasional dan terbuka.

Atas dasar itulah, permintaan agar Universitas Syiah Kuala menjelaskan dasar penilaian yang digunakan dalam menetapkan pemenang tender bukanlah bentuk kecurigaan terhadap badan usaha tertentu ataupun tuduhan kepada pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan. Permintaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum yang menjadi fondasi penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Apabila proses evaluasi memang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keterbukaan atas dasar penilaian tersebut justru akan memperkuat legitimasi keputusan yang telah diambil, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola Pengadaan Barang/Jasa di Universitas Syiah Kuala benar-benar diselenggarakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Pak Rektor,

Setiap kepemimpinan baru selalu membawa harapan baru. Harapan untuk membangun tata kelola yang lebih baik, keputusan yang lebih transparan, dan kepercayaan publik yang semakin kuat terhadap Universitas Syiah Kuala.

Karena itu, pertanyaan yang diajukan dalam tulisan ini sesungguhnya sangat sederhana.

Apakah Universitas Syiah Kuala bersedia menjelaskan kepada publik dasar penilaian yang melahirkan penetapan pemenang tender tersebut?

Apabila jawabannya ya, maka pada hakikatnya persoalan ini selesai. Publik memperoleh penjelasan, Universitas memperoleh legitimasi yang lebih kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Universitas Syiah Kuala akan semakin meningkat.

Sebaliknya, apabila dasar penilaian tersebut tidak pernah dijelaskan, maka ruang pertanyaan publik akan tetap terbuka. Bukan karena masyarakat ingin mencari kesalahan, melainkan karena dalam negara hukum setiap keputusan administrasi yang menggunakan kewenangan dan keuangan negara pada akhirnya memang harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Tulisan ini pada akhirnya tidak meminta Universitas Syiah Kuala memilih pemenang yang berbeda. Tulisan ini hanya mengajak Universitas Syiah Kuala menunjukkan kepada publik bahwa pemenang yang telah ditetapkan memang dipilih berdasarkan penilaian yang benar, sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan melahirkan keputusan, tetapi akuntabilitaslah yang melahirkan kepercayaan. Keputusan yang benar tidak pernah takut untuk diuji, dan pejabat yang bekerja sesuai dengan hukum tidak pernah takut mempertanggungjawabkan dasar keputusannya kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *