SABU

PUTIHNEWS.COM,TAPANULI UTARA – Seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, ditangkap petugas saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram melalui Bandara Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial M (29), warga Desa Deyah, Kecamatan Kuta Baro, diamankan oleh petugas Bandara Silangit bersama personel Polres Tapanuli Utara pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB saat akan melakukan penerbangan menuju Jakarta.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai isi koper milik tersangka saat melewati pemeriksaan mesin sinar-X (X-ray) di area check-in bandara.

“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan khusus. Setelah koper dibuka dan disaksikan petugas bandara serta personel kepolisian, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.007 gram bruto di dalam koper miliknya,” kata Baringbing, Minggu (5/7/2026).

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, M mengaku diperintahkan seseorang untuk mengambil koper berisi sabu dari loket mobil KBT di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, sebelum membawanya ke Bandara Silangit.

Menurut pengakuan tersangka, koper tersebut diterimanya dari seseorang atas perintah rekannya yang berasal dari Aceh. Narkotika itu kemudian direncanakan dikirim ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui jalur udara dengan rute Medan–Silangit–Jakarta–NTB.

“Ini sudah kesekian kalinya para kurir ditangkap saat hendak mengirim narkoba melalui Bandara Silangit,” ujar Baringbing.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima barang haram tersebut di daerah tujuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *