PUTIHNEWS.COM, BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDEAS) mencatat terdapat 87 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (Minerba) yang masih aktif di Provinsi Aceh hingga Mei 2026.

Berdasarkan infografis yang dirilis IDEAS, Minggu (5/7/2026)sebanyak 85 IUP atau 97,7 persen diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan 2 IUP atau 2,3 persen merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Data tersebut juga menunjukkan distribusi penerbitan izin berdasarkan periode kepemimpinan gubernur dan pejabat gubernur di Aceh.

Pada masa pemerintahan Gubernur Muzakir Manaf sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 tercatat telah terbit 21 IUP, menjadi jumlah terbanyak dibandingkan periode kepemimpinan lainnya.

Sementara itu, pada masa Nova Iriansyah (2018–2022) diterbitkan 18 IUP, disusul Pj Gubernur Achmad Marzuki (2022–2024) sebanyak 16 IUP.

Selanjutnya, Pj Gubernur Safrizal ZA menerbitkan 10 IUP, Pj Gubernur Bustami Hamzah sebanyak 9 IUP, dan Irwandi Yusuf sebanyak 5 IUP.

Adapun pada masa Zaini Abdullah tercatat menerbitkan 2 IUP, sedangkan pada masa transisi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat pada 2017 juga diterbitkan 2 IUP.

Sebelum kewenangan perizinan beralih ke pemerintah provinsi, sejumlah izin juga diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, yakni Bupati Aceh Barat sebanyak tiga IUP dan Wali Kota Subulussalam satu IUP.

IDEAS menjelaskan, sebelum tahun 2014 penerbitan izin usaha pertambangan masih menjadi kewenangan bupati dan wali kota. Setelah perubahan regulasi melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan izin pertambangan beralih ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lembaga tersebut menyebutkan bahwa data disusun berdasarkan periode pemerintahan serta tanggal terbit seluruh IUP aktif di Aceh yang dihimpun dari berbagai sumber.

Sebaran IUP Aktif di Aceh (Mei 2026)

  • Muzakir Manaf (Februari 2025–Mei 2026): 21 IUP
  • Nova Iriansyah (2018–2022): 18 IUP
  • Pj Achmad Marzuki (2022–2024): 16 IUP
  • Pj Safrizal ZA (2024–2025): 10 IUP
  • Pj Bustami Hamzah (2024): 9 IUP
  • Irwandi Yusuf (2017–2018): 5 IUP
  • Bupati Aceh Barat: 3 IUP
  • Pemerintah Pusat (2017): 2 IUP
  • Zaini Abdullah (2012–2017): 2 IUP
  • Wali Kota Subulussalam: 1 IUP

Catatan Redaksi: Data ini merupakan hasil kompilasi dan analisis Institute for Development of Acehnese Society (IDEAS) berdasarkan periode pemerintahan dan tanggal penerbitan IUP aktif di Aceh hingga Mei 2026. Angka tersebut tidak secara otomatis menggambarkan jumlah izin yang masih beroperasi di lapangan maupun tingkat produksi masing-masing perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *