PUTIHNEWS.COM, Aceh Besar – Pak Mukim Asnawi sekaligus mantan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Panglima Uteuën merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya mengembalikan kedudukan dan kewenangan lembaga adat pengelola hutan di Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Asnawi usai menghadiri Pra Duèk Pakat Panglima Uteuën se-Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Gedung UDKP, Kecamatan Lhoknga, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan bertema Meuseuraya Rimba Acèh Lhèë Sagoe itu difasilitasi oleh Yayasan Suluh Lingkar Seulawah dan diikuti Panglima Uteuën yang mewakili mukim dari 23 kecamatan di Aceh Besar.
Mukim Asnawi mengatakan, hasil diskusi menunjukkan adanya kesamaan pandangan dari para peserta mengenai pentingnya memperkuat eksistensi Panglima Uteuën sebagai lembaga adat yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan.
“Penguatan kelembagaan Panglima Uteuën merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kedudukan serta kewenangan Panglima Uteuën sebagaimana yang berlaku pada masa lalu,” ujar Mukim Asnawi.
Ia menjelaskan, forum juga menyepakati bahwa istilah Panglima Uteuën merupakan nomenklatur yang paling tepat untuk menyebut pimpinan adat kawasan hutan, dibandingkan istilah lain seperti Peutua Uteuën, Pawang Uteuën, maupun Pawang Glée.
Selain itu, peserta berpandangan bahwa secara kelembagaan Panglima Uteuën berkedudukan sebagai koordinator yang membawahi berbagai pawang sesuai bidang keahliannya, seperti Pawang Rimueng, Pawang Gajah, Pawang Rusa, dan lainnya.
Menurut Mukim Asnawi, para peserta juga bersepakat bahwa lembaga Panglima Uteuën harus dibentuk dan berkedudukan berbasis mukim agar selaras dengan sistem pemerintahan adat di Aceh.
Dalam pembahasan regulasi, forum menilai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat belum memberikan landasan hukum yang kuat, tegas, dan komprehensif mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan Panglima Uteuën. Karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dan mekanisme pelimpahan kewenangan kepada Panglima Uteuën dalam pengelolaan serta perlindungan kawasan hutan.
Mukim Asnawi berharap hasil Pra Duèk Pakat tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memperkuat kelembagaan Panglima Uteuën melalui kebijakan dan regulasi yang berpihak pada pelestarian hutan berbasis adat.
“Penguatan lembaga adat bukan hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *