DPR RI

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya pertambangan batu bara.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja bersama jajaran Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di sektor strategis, termasuk pertambangan batu bara yang diduga telah menimbulkan kerugian negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di sektor SDA harus menjadi prioritas karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Komisi III juga meminta agar proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Kasus korupsi di sektor pertambangan selama ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya penerimaan negara, serta terganggunya tata kelola perizinan di sektor mineral dan batu bara.

Pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak lingkungan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan dukungan politik dari Komisi III DPR RI, diharapkan Kortas Tipikor Polri dapat menuntaskan penanganan perkara korupsi di sektor batu bara secara objektif, independen, dan memberikan kepastian hukum, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku korupsi serta memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *