PUTIHNEWS.COM, JAKARTA, 10 Juli 2026 – Markas Besar (Mabes) TNI memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan sejumlah prajurit yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas. Ia menegaskan bahwa penugasan personel TNI dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Muhammad Nas, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pemberian perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, kehadiran prajurit TNI di kediaman Jampidsus merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengamanan, bukan tindakan di luar prosedur.

Kapuspen TNI juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengamanan terhadap Jampidsus tidak berkaitan dengan proses hukum lain yang sedang berlangsung maupun isu-isu yang beredar di ruang publik.

Sebelumnya, keberadaan sejumlah personel TNI yang berjaga di sekitar rumah Febrie Adriansyah pada Rabu (8/7/2026) menjadi perhatian publik setelah foto dan video pengamanan tersebut beredar luas di media sosial. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar penugasan personel TNI.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Mabes TNI, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai alasan pelaksanaan pengamanan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan tambahan dari Kejaksaan Agung terkait durasi maupun teknis pengamanan yang dilakukan terhadap Jampidsus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *