PUTIHNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman publik maupun para penyelenggara negara mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi.

“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/7).

Dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2019 diatur tata cara kewajiban pelaporan gratifikasi, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. KPK juga menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara agar tetap menjaga akuntabilitas dan terhindar dari benturan kepentingan.

Lebih lanjut, melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14, KPK mengatur sejumlah kondisi ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Di antaranya apabila objek gratifikasi mudah rusak, laporan disampaikan tidak benar, objek berkaitan dengan proses penyidikan perkara, atau gratifikasi diduga terkait dengan tindak pidana.

Menurut KPK, mekanisme tersebut bertujuan memastikan setiap laporan gratifikasi diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK berharap meningkatnya kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *