Jakarta | PutihNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan akan merangkap tugas sebagai Plt. Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Rudi Margono merupakan jaksa karier dengan pengalaman panjang di Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Kepala Kejati Kepulauan Riau, Kepala Kejati DKI Jakarta, hingga menjadi Jaksa Agung Muda Pengawasan. Ia juga pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani sejumlah perkara besar.

Usai menerima amanah tersebut, Rudi Margono menyatakan akan segera melakukan verifikasi terhadap perkara-perkara prioritas agar proses penyidikannya dapat dipercepat. Ia juga menegaskan bahwa penguatan asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu fokus utama selama menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus.

Penunjukan Rudi Margono diharapkan dapat menjaga kesinambungan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang saat ini menjadi perhatian publik, sembari menunggu penetapan pejabat Jampidsus definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *